Kemenperin dan Kementerian ESDM, menunjuk PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) SNI untuk produk audio visual dan produk luminer. Sebagai langkah awal, Sucofindo melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha seperti produsen, importir, serta perwakilan perusahaan.
Menurut Kasubdit Industri Elektronika, Kementerian Perindustrian Agus Kurniawan, Sucofindo dinilai memiliki kapasitas infrastruktur untuk kegiatan pengujian SNI, terutama bagi produk audio video.
“Saya mengharap Sucofindo terus mendukung Pemerintah khususnya dalam pemberlakuan sertifikasi pada produk elektronik di masa mendatang,” kata Agus dalam keterangan pers kepada media, Kamis (20/6). Sucifindo juga diharapkan terus menyelenggarakan acara sosialisasi serta workshop untuk mendukung pemberlakukan kewajiban sertifikasi SNI.
Mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018, pelaku usaha seperti produsen, importir, serta perwakilan perusahaan yang memasarkan produk Audio Video dan Elektronika Sejenis wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk produknya. Adapun produk diharuskan memenuhi standar SNI 04-6253-2006.
Baca: Sucofindo Technology Luncurkan Omni Guard Untuk IT Security Bagi Pelanggan
Sebagai tambahan informasi, daftar produk Audio Visual dan Elektronika sejenis yang wajib memiliki sertifikasi SNI adalah televisi dengan ukuran layar sampai dengan 42 inchi (termasuk pesawat televisi CRT), disc player DVD & Blu-ray, dan tape mobil (termasuk di dalamnya pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya), speaker aktif yang berdiri sendiri (bukan bagian dari komponen produk lain), dan set top box bagi pesawat televisi (termasuk penerima digital untuk satelit, terrestrial, dan kabel).
Sementara itu,Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 mewajibkan pelaku usaha seperti produsen, importir, dan perwakilan perusahaan yang memasarkan Produk Luminer memiliki SPPT SNI untuk produknya. Sertifikasi SNI untuk produk luminer terbagi menjadi 5 (lima) jenis, yaitu luminer magun kegunaan umum, luminer tanam, luminer untuk pencahayaan jalan umum, luminer kegunaan produk portable, dan luminer lampu sorot.
Haris Witjaksono, Direktur Komersial II PT Sucofindo (Persero) menyambut baik penunjukan ini. Haris bilang, perusahaan memiliki pengalaman di bidang sertiikasi produk dengan tenaga auditor yang berkualitas. ” Hal ini juga didukung dengan titik layanan dan jaringan laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Haris.
Baca: Mapiptek Kunjungi Laboratorium Sucofindo
Sedikit gambaran, hingga saat ini Sucofindo telah menerbitkan lebih dari 1.600 sertifikat sistem manajemen untuk berbagai sektor, seperti industri, pendidikan, kesehatan, konstruksi, manufaktur, dll.
Sementata itu, 800 sertifikat SNI telah diterbitkan untuk berbagai produk seperti Peralatan Keamanan, Peralatan Pengukuran (meter air), produk elektronik & peralatan listrik, produk pertanian, produk makanan, kaca & produk keramik, bahan konstruksi, dan termasuk produk mainan anak & pakaian bayi.














