Jakarta, ItWorks- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar gathering bertajuk “Kominfo Connect 2020” sebagai upaya menyatukan visi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kominfo. Selain sebagai momentum membangun kekerabatan, dan saling mengenal antar sesama ASN, kegiatan ini juga untuk menyatukan visi bersama untuk kemajuan Indonesia.
Di hadapan ASN Kominfo dari semua satuan kerja (Satker), Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengatakan, gathering Kominfo Connect 2020 merupakan kegiatan penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kominfo. Selain sebagai momentum membangun kekerabatan, keakraban dan saling mengenal antar sesama ASN, kegiatan seperti ini memiliki manfaat lain yang lebih penting.
Menteri Johnny G Plate menekankan bahwa jalannya roda pemerintahan saat ini hanya ada satu Visi dan Misi negara, yakni Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden, tidak ada Visi dan Misi Menteri, Sekjen, Dirjen, Direktur hingga Kepala Badan di Kementerian maupun Lembaga Pemerintahan.
“ASN, dalam hal ini mempunyai peran penting dalam mengimplementasikan Visi dan Misi Negara yang juga sebagai gerakannya pemerintahan dan birokrasi. Saat ini tuntutan terhadap ASN tidak hanya sekedar kompetensi, pengalaman, latar belakang tugas-tugas yang sudah kita lalui, tidak juga soal kemampuan teknis dan manajerial yang dimiliki, tapi saat ini ASN juga dituntut untuk menjadi penggerak yang hebat dalam pemerintahan, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ASN yang jiwa Pancasila-nya melekat di dalam dada masing-masing,” katanya saat menyampaikan sambutan dalam acara Kominfo Connect 2020 akhir pekan lalu, di Ecovention Ancol, Jakarta Utara sebagaimana yang dirilis, baru-baru ini.
Menteri Johnny dalam kesempatan tersebut didampingi seluruh pejabat Eselon I yakni Sekjen Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, Dirjen IKP Widodo Muktiyo, Dirjen SDPPI Ismail, Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen PPI Ahmad Ramli, Kepala BPPSDM Basuki Yusuf Iskandar, Direktur BAKTI Anang Latif, serta ratusan ASN Kementerian Kominfo.
Sesuai, Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sedangkan fungsinya antara lain:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.














