ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Soal Penerapan Regulasi IMEI oleh Kemendag Di Tengah Lawan Covid-19

redaksi
20 April 2020 | 11:00
rubrik: Telco
Pemblokiran IMEI Lebih Menguntungkan Pemerintah daripada Operator

Imei

Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah upaya percepatan penanganan COVID-19, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengingatkan pentingnya pelaku usaha di bidang perdagangan mematuhi peraturan penggunaan IMEI (International Mobile Equipment Identity).

“Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan pembatasan IMEI dalam rangka tertib niaga perangkat handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang bertujuan melindungi konsumen dari perangkat yang tidak aman dan tidak berkualitas,” tegas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Minggu (19/4).

Sejalan dengan Peraturan Menkominfo No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI, Kementerian Perdagangan menerapkan regulasi tata kelola IMEI dalam Permendag No. 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag No. 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

“Pada peraturan ini pelaku usaha diwajibkan menjamin IMEI telepon seluler telah teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nomor IMEI tersebut wajib tercantum pada perangkat dan atau kemasan telepon seluler,” tegas Mendag.

Ditegaskan Mendag Agus, pemerintah melalui kesepakatan tiga menteri mengemban amanah Presiden Jokowi untuk tetap menerapkan aturan IMEI ini pada 18 April 2020 untuk melindungi konsumen. Karena itu, Kemendag akan mengambil tindakan tegas jika para pelaku usaha di bidang perdagangan termasuk produsen, importir, distributor, agen, pengecer, serta pelaku usaha niaga elektronik tidak mematuhi aturan penggunaan IMEI.

“Bila tidak diindahkan, Kemendag akan memberikan peringatan keras hingga pencabutan izin usaha dan wajib memberi ganti rugi kepada konsumen. Meski di tengah pandemi COVID-19, tindakan tegas ini tetap akan diberlakukan untuk melindungi konsumen dari perdagangan produk telekomunikasi ilegal atau yang berasal dari black market (BM),” tegas Mendag.

BACA JUGA:  Biznet Ungkap Promo Beli 6 Bulan Gratis 6 Bulan dan Targetnya di 2021

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengingatkan agar semua pelaku usaha mematuhi aturan IMEI. Bagi distributor yang masih menjual produk telematika (HKT) yang menggunakan kartu subscriber identification module (SIM card) secara ilegal maka Kemendag akan mencabut izin usahanya dan penjual perangkat telekomunikasi ilegal wajib memberi ganti rugi.

Terkait perdagangan yang sifatnya daring (online), Veri juga meminta pernyataan kepada toko dan gerai yang menjual di lokapasar (marketplace) bahwa produk telekomunikasi yang dijual harus teregistrasi dan sudah valid. Kemendag akan berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) agar para pelaku bisnis lokapasar dapat bertanggungjawab dengan menyertakan informasi IMEI di produk telematika yang dijualnya.

“Sanksi akan menanti pelaku usaha berupa penarikan barang, larangan berjualan, hingga pencabutan izin usaha. Perdagangan konvensional dan daring itu pemberlakuannya sama,” ujar Veri.

Tak hanya itu, terkait sanksi atas pelanggaran IMEI bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) dan (2). UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) secara jelas menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Sementara, ayat (2) menyebutkan, ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, sudah jelas dari undang-undang tersebut bahwa konsumen dapat menuntut ganti rugi (ke pedagang produk telematika ilegal). Pemerintah pun tak perlu membuat aturan turunan,” terang Veri.

Veri menjelaskan, konsumen dapat melakukan pengaduan kepada Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan apabila merasa dirugikan oleh pedagang produk telematika ilegal.

BACA JUGA:  Protergo Luncurkan Aplikasi Keamanan Seluler Pertama

“Nantinya, pemerintah akan membantu memediasi antara konsumen dan pedagang. Kalau tidak bisa diselesaikan, maka bisa menggunakan jalur pengadilan,” ujarnya.

Seperti diketahui, aturan validasi nomor IMEI diberlakukan pada 18 April 2020, setelah melalui proses sosialisasi selama enam bulan terhitung sejak 18 Oktober 2019. Regulasi tersebut sebagai senjata untuk memerangi peredaran produk telematika ilegal/BM yang dinilai merugikan negara. Dari data yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian, aturan IMEI tetap diterapkan karena produk telematika ilegal berpotensi merugikan negara Rp2 triliun sampai Rp5 triliun setahun.

Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan pembatasan IMEI agar tata niaga produk telematika HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus untuk melindungi masyarakat dari produk telematika yang tidak aman dan tidak berkualitas. (Fauzi)

Tags: Blokir IMEIKemendag
Previous Post

Asyik! WhatsApp Siapkan Fitur Panggilan dan Video Grup Lebih Dari 4 Orang

Next Post

Jalin Rumah Sakit Aplikasi Halodoc Berikan Layanan Rapid Test Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

hanwha-life-top-digital-awards-2025-level-stars-5

Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Teguh Imam Suyudi
23 December 2025 | 16:00

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen TOP Digital Awards 2025

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan Bergengsi TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
7 December 2025 | 09:00

Moratelindo TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
6 December 2025 | 09:00

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Fauzi
5 December 2025 | 13:58

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

Ahmad Churi
5 December 2025 | 11:14

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASUS Hadirkan ExpertBook P5 G2, Laptop Berteknologi AI untuk Dukung Kerja Profesional Hybrid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja di Indomaret Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Melalui Aplikasi DANA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset: Lonjakan Perdagangan Digital Berbasis AI Picu Lonjakan Serangan Bot dan API

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Layanan, IPC TPK Teluk Bayur Teken Kontrak Pelayanan dengan 4 Shipping Lines

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni
cover it works
cover it works

ICT PROFILE

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Fauzi
23 June 2026 | 14:43

Google Cloud menunjuk Karim Siregar sebagai Country Director untuk Indonesia. Karim akan memimpin operasional dan strategi pasar Google Cloud di...

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

EXPERT

Dari Token Beralih ke Kepercayaan: Memelihara, Mengelola, dan Mengamankan AI ke Tahap Produksi

Dari Token Beralih ke Kepercayaan: Memelihara, Mengelola, dan Mengamankan AI ke Tahap Produksi

Fauzi
23 July 2026 | 14:19

Oleh: Abhas Ricky, Chief Business Officer dan General Manager of Applied AI, Cloudera Organisasi di seluruh Asia Pasifik, termasuk Indonesia,...

Red Hat Berambisi Capai Target Net Zero Emisi Gas Rumah Kaca di 2030

Saatnya Berhenti Terjebak di Masa Lalu dan Mulai Membangun Masa Depan IT

Fauzi
21 July 2026 | 10:51

Oleh: Ashesh Badani, Senior Vice President and Chief Product Officer, Red Hat Kita berada di tengah perubahan mendasar yang membentuk...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto