Hari ini, 14 Juli adalah Hari Pajak maka masyarakat Indonesia diajak untuk patuh membayar pajak agar dapat berkontribusi dalam mendorong ekonomi di tengah krisis akibat pandemi Covid-19
“Marilah peringatan Hari Pajak kali ini kita jadikan sebagai momentum dalam peningkatan kesadaran masyarakat untuk taat dan patuh membayar pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, 14/7.
Sudah banyak kemajuan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, salah satunya daring dalam membayar pajak. Terdapat beberapa situs dan aplikasi resmi untuk membayar pajak secara daring sehingga masyarakat bisa melaksanakan kewajiban tanpa repot pergi keluar rumah.
Pertama adalah situs resmi. Wajib pajak bisa masuk ke laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id kemudian memasukkan nomor polisi kendaraan beserta Nomor Induk Kependudukan untuk tahu berapa pajak kendaraan yang harus dibayar.
Kedua adalah aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore. Jika wajib pajak ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), maka tekan menu pendaftaran lalu silahkan ikuti proses selanjutnya yang sangat mudah.
Ketiga, layanan GoService Pajak dan administrasi kendaraan bermotor kini bisa dibayar lewat layanan GoService dari Gojek.
Layanan ini adalah kolaborasi antara Gojek dan JumpaPay, penyedia jasa profesional untuk sejumlah perusahaan besar yang telah terdaftar secara resmi di beberapa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Cakupan layanan GoService saat ini meliputi perpanjangan (tahunan dan lima tahunan), balik nama, hingga blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca: Kemenkeu Targetkan Pungut Pajak Digital Mulai Agustus 2020













