ItWorks.id– Transformasi digital di lingkungan peradilan tidak hanya diarahkan untuk mempercepat proses administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan yang lebih mudah, cepat, dan setara. Hal tersebut juga dilakukan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, salah satunya melalui inovasi aplikasi SITUNTAS (Aplikasi Antrian Sidang Prioritas dan PTSP/ Pelayanan Terpadu Satu Pintu) secara terintegrasi dalam satu tempat yang mampu meningkatkan performa dan layanan masyarakat, termasuk bagi kaum rentan.
Dibangun sejak 2022/23 aplikasi Situntas kini terus dilakukan inovasi dan diperkuat sesuai roadmap It masterplan, termasuk penguatan aspek IT security- (keamanannya) dan tata kelola data atau cyber security & data protection yang jugta sejalan dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Aplikasi ini juga terintegrasi, memoprkuat sistem aplikasi digital lainnya yang telah dibangun di PA Jakarta Pusat untuk mendukung layanan publik digital. Seperti Court, SIPP Web, Gugatan Mandiri, EAC (Elektronik Akta Cerai) dan lainnya yang bisa diakses kapan saja melalui internet oleh Masyarakat publik.
“Transfomasi digital sudah menjadi keharusan yang kini terus kita perkuat dan ditingkatkan sesuai perkembangan dan dinamika yang terus berkembang di tengah masyarakat . Spirit dari digitalisasi yang kita lakukan yakni untuk kemudahan layanan, kecepatan, transparansi sesuai dengan visi dan misi PA Jakarta Pusat. Di antaranya visi -Mendukung terwujudnya peradilan yang agung dan berwibawa pada pengadilan agama Jakarta Pusat-. Serta tiga misi utama, salah satunya -mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, dan transparan,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., dalam wawancara penjurian TOP Digital Awards 2026, (21/9/2026) secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang dihelat Majalah ItWorks Jakarta.
Selalu hadirkan inovasi berbasis sistem aplikasi dan teknologi digital untuk tingkatkan kinerja dan layanan, tahun ini PA Jakarta Pusat kembali masuk nominasi mengikuti ajang penilaian dan penjurian untuk penghargaan TOP Digital Awards 2026. Kegiatan ini juga menjadi ajang pembelajaran bersama untuk meningkatkan kinerja, inovasi, dan daya saing bisnis ataupun layanan kepada masyarakat atau publik.
Adapun tema yang diangkat pada TOP DIGITAL Awards 2026, yakni “Driving Business and Government Excellence through Trusted AI and Digital Innovation”. Tema ini diangkat sebagai upaya untuk mendorong organisasi di sektor korporasi bisnis dan pemerintahan, untuk memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) dan inovasi digital secara aman, terpercaya, bertanggung jawab, dan memberikan nilai tambah yang nyata, sehingga mampu meningkatkan kinerja organisasi, daya saing, kualitas pelayanan, serta menciptakan pertumbuhan dan keberlanjutan.
Bertindak sebagai juri penilai kali ini, di antaranya Prof. DR. Satya Arinanto (Guru Besar – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI), DR. Melani K. Harriman (CEO Melani K. Harriman & Associates), Nurul Y Setyabudi (IDTUG /BPSK DKI), Febrizal Efendi (Aspiluki), yang dimoderatori oleh Ahmad Chury (Managing Editor ItWorks).
Dalam paparannya, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., menjelaskan menjelaskan bahwa SITUNTAS dirancang sebagai solusi digital, di antaranya untuk memberikan layanan prioritas kepada masyarakat rentan yang datang ke pengadilan. “Masyarakat rentan dapat mengambil antrean prioritas, baik untuk persidangan maupun pelayanan PTSP. Dengan sistem ini, mereka tidak harus bercampur dengan antrean reguler,” ujarnya di dampingi Tim (Sekretaris, para Hakim, Panitera, dan Tim IT -PA Jakarta Pusat.
Menyasar Masyarakat Rentan
Menurut dia, inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya PA Jakarta Pusat mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, dan transparan. SITUNTAS secara khusus menyasar masyarakat rentan, antara lain penyandang disabilitas, lanjut usia, serta ibu hamil dan menyusui. Sistem menyediakan mekanisme antrean prioritas melalui mesin antrean di PTSP PA Jakarta Pusat.
Dalam perkembangannya, pengembangan SITUNTAS juga diarahkan untuk memperkuat prinsip inklusi dan aksesibilitas. Antarmuka aplikasi dibuat sederhana sehingga lebih mudah digunakan oleh masyarakat, termasuk dari sisi kebutuhan kognitif. “Sebelum SITUNTAS diterapkan, petugas harus memilah dan memanggil antrean kelompok rentan secara manual. Kondisi tersebut berpotensi membuat waktu tunggu lebih panjang karena antrean kelompok rentan bercampur dengan antrean reguler. Melalui SITUNTAS, tiket antrean prioritas dapat dipisahkan secara otomatis sehingga proses pelayanan menjadi lebih tertib. Mekanisme fast track juga ditujukan untuk memangkas waktu tunggu kelompok rentan yang sebelumnya berada pada kisaran 45–60 menit,” terangnya.
Dengan digitalisasi ini, pelayanan menjadi lebih cepat dan responsif. Pimpinan juga dapat memonitor kondisi antrean secara lebih baik melalui data yang tersedia,”tambahnya.
Dari sisi kualitas layanan, PA Jakarta Pusat mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan II 2026 sebesar 3,83 dari skala 4,00, atau masuk kategori sangat baik. Dalam materi presentasi juga disebutkan tidak terdapat keluhan terkait antrean diskriminatif.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, SITUNTAS dikembangkan secara in-house, sehingga PA Jakarta Pusat tidak mengeluarkan biaya pengembangan kepada pihak ketiga. Digitalisasi juga mengurangi kebutuhan penggunaan kertas dalam proses antrean.Aspek pengawasan menjadi bagian lain yang diperhatikan. Sistem melakukan validasi nomor perkara dan identitas sehingga diharapkan dapat mengurangi risiko antrean tidak teratur maupun praktik titip antrean.
Dari sisi manajemen, data antrean juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengambilan keputusan. Dashboard monitoring memungkinkan pimpinan melihat kondisi antrean secara lebih cepat sehingga kebutuhan fasilitator bagi masyarakat rentan dapat direspons secara lebih tepat.
Muhammad Aliyuddin menegaskan, digitalisasi di PA Jakarta Pusat tidak berhenti pada pengembangan aplikasi, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan masyarakat. “Yang penting bukan sekadar memiliki aplikasi, tetapi bagaimana teknologi tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan,” katanya.
PA Jakarta Pusat sendiri melayani masyarakat di wilayah administratif Jakarta Pusat yang mencakup delapan kecamatan dan 44 kelurahan. Hingga 31 Agustus 2026, jumlah masyarakat yang dilayani tercatat sebanyak 14.994 orang.
Selain SITUNTAS, PA Jakarta Pusat juga mengembangkan dan memanfaatkan sejumlah layanan digital, antara lain e-Court, SIPP Web, Gugatan Mandiri, serta Elektronik Akta Cerai (EAC). Transformasi tersebut memperlihatkan bahwa pemanfaatan teknologi digital di lingkungan peradilan semakin diarahkan bukan hanya pada digitalisasi proses internal, tetapi juga pada penciptaan public value melalui layanan yang lebih transparan, cepat, inklusif, dan mudah diakses masyarakat.














