Mengedepankan konsep low touch economy atau minim sentuhan, tanda tangan secara elektronik atau digital dapat menjadi solusi transaksi di masa normal baru pandemi Covid-19 karena mengedepankan konsep low touch economy atau minim sentuhan.
Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilampirkan, ditautkan, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi.
“Kehadiran tanda tangan elektronik yang aman tidak dapat dihindari lagi. Hal ini telah menjadi kebutuhan untuk bertransaksi pada masa normal baru sekarang,” kata Direktur PT Indonesia Digital Identity (VIDA) Sati Rasuanto dalam siaran pers, 12/8.
Menggunakan teknologi ini, proses pendaftaran, identifikasi, dan verifikasi calon pengguna layanan teknologi finansial bisa dilakukan dalam waktu singkat dan hemat biaya dan dapat diaplikasikan dalam berbagai transaksi dan persetujuan surat perjanjian secara elektronik.
“Penggunaannya menjadi wujud transformasi digital dalam mengurangi manipulasi atau pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik. Baik individu maupun perusahaan dapat menggunakan tanda tangan digital ini sebagai wujud perwakilan identitas digital terverifikasi yang sah dan validitasnya terjamin,” tambah Sati.
PT Indonesia Digital Identity (VIDA) tercatat sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sehingga memiliki otoritas untuk menerima pendaftaran, memverifikasi dan menerbitkan sertifikat dan tanda tangan elektronik.
Data dan informasi yang diperoleh selama proses penerbitannya kemudian dikelola oleh sistem informasi yang aman sesuai dengan standar internasional ISO 27001.
Seluruh isi dokumen dilindungi dengan menggunakan kriptografi, dan hanya dapat diakses oleh pengguna melalui verifikasi identitas VIDA yaitu proses validasi identitas seseorang berdasarkan sumber data yang terpercaya.
VIDA menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah, untuk memvalidasi identitas. Dari hasil verifikasi tersebut, VIDA menerbitkan sertifikat elektronik (sesuai dengan Peraturan Kominfo No. 11/2018 tentang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik).
Keberadaan tanda tangan digital ini telah diakui pemerintah lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Elektronik.
Baca: Tekan Pemalsuan Dokumen, Pemerintah Buat Segel Elektronik














