
Reporter: Abdullah Suntani
Editor: Teguh Imam S.
Pemanfaatan teknologi informasi untuk memberikan layanan publik makin penting sehubungan Pandemi Covid-19. Ditambah lagi, adanya kewajiban menerapkan Protokol Kesehatan seperti aturan menjaga jarak, dan menghindari kerumunan seiring hadirnya Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal). Pemerintah Daerah Kabupaten Agam Sumatera Barat juga sadar akan hal itu, dengan menghadirkan sejumlah aplikasi yang dapat menghindari risiko penularan virus Covid-19.
Pertama, Silek Online (Sistem Layanan Elektronik Kependudukan Online), merupakan aplikasi pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat berbasis data kependudukan. Cukup satu akun untuk satu KK atau dibantu petugas di nagari. Dikembangkan internal Diskominfo Kabupaten Agam tahun 2020. Menggunakan aplikasi ini, pelayanan masyarakat lebih mudah, menghemat waktu dan biaya sekaligus mengurangi resiko penularan Covid-19.
“Silek Online tidak jauh beda dengan pelayanan kependudukan. Dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat. Selama ini jauh-jauh datang ke kantor Dukcapil, sekarang tidak perlu cukup input data,” kata Fauzan Helmy Hutasuhut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam pada Penjurian TOP DIGITAL Awards 2020 secara daring, Rabu 4 November 2020.
Kedua, PPDB Online (Penerimaan Peserta Didik Baru Online) sesuai Permendikbud No. 4 tahun 2019. Calon siswa tidak perlu datang ke sekolah yang akan didaftar dan membawa banyak persyaratan. Tapi cukup mengakses web PPDB sesuai dengan jalur penerimaan yang diatur melalui Permendikbud SMP atau SMA. Kemudian memilih sekolah tujuan berdasarkan zonasi tempat tinggal. “PPDB online mulai diimplementasi tahun 2020,” ujar Fauzan.
Ketiga, Aplikasi AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) berbasis web. Aplikasi ini untuk mendukung pelaksanaan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Aplikasi digunakan untuk mencatat NIK dan identitas pelaku pelanggaran Protokol AKB.
“Dengan demikian akan diketahui jumlah pelanggaran aturan ABK yang dilakukan seseorang perorangan. Sehingga memudahkan pemberian sanksinya. Aplikasi ini juga mulai diimplementasikan tahun 2020 dan kami buat sendiri,” jelas Fauzan.
Keempat, Solusi Video Conference (Online Meeting) dengan menggunakan platform dan jaringan pihak ketiga. “Untuk melakukan rapat secara online dengan banyak peserta. Koordinasi bisa dilakukan kapan saja tanpa harus berkumpul pada satu tempat,” imbuhnya.

Aplikasi untuk Pelayanan Masyarakat
Dalam kesempatan ini kepada dewan juri, Fauzan juga memaparkan aplikasi yang telah digunakan Pemkab Agam untuk melayani masyarakat, antara lain:
e-Planning, aplikasi perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat dan dimulai dari usulan masyarakat, nagari serta terintegrasi dengan SIPKD (sistem informasi pengelolaan keuangan daerah).
SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Aparatur Pemerintah), aplikasi pelaporan kegiatan dan kinerja pegawai yang terintegrasi dengan absensi untuk pengukuran kinerja dan disiplin pegawai. Aplikasi ini untuk meningkatkan disiplin dan pengawasan kinerja pegawai.
“Setiap pegawai bisa ketahuan mengerjakan apa setiap menit dan setiap jam-nya. Aplikasi ini juga berkaitan dengan tunjangan daerah. Jadi jika tidak mengisinya, akan berpengaruh pada tunjangan daerah yang diterima si pegawai,” tegas Fauzan.
Surek (surat elektronik), aplikasi persuratan di lingkungan Pemkab Agam. Aplikasi ini dapat mengakomodir seluruh proses persuratan sesuai dengan Perbup tentang Tata Naskah Dinas. Tujuannya untuk mengurangi pemakaian kertas, memangkas anggaran ATK serta mendukung program perlindungan lingkungan hidup (Go Green).
Sicantik (Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik), aplikasi perizinan online yang dibangun menjadi aplikasi umum untuk proses perizinan melalui Dinas Penanaman Modal-PTSP. Aplikasi ini dimanfaatkan untuk seluruh jenis perizinan yang menjadi kewenangannya. Tujuannya mengurangi jalur birokrasi pelayanan perizinan, mengurangi praktek korupsi dan mempercepat pelayanan.














