
Reporter: Nurdian Akhmad
Editor: Teguh Imam S.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus meningkatkan kehandalan sistem teknologi informasi (TI) guna mempermudah dan mempercepat proses perizinan bagi para investor. Sejak 2019, BKPM sudah mengimplementasikan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) versi 1.1. Ini merupakan penyempurnaan dari OSS sebelumnya yang menggunakan versi 1.0.
Hyananda Prasasty Hening, Kasubdit Pengelolalan Infrastruktur Jaringan BKPM menjelaskan, OSS ini merupakan sistem yang diperuntukkan bagi investor serta stakeholder terkait seperti Kementerian, Lembaga dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baik provinsi, kabupaten dan kota.
“Fitur unggulannya adalah mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang jadi kewenangan menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota yang dilakukan secara elektronik. Dengan adanya OSS ini juga ada standaardisasi perizinan,” ujar Nanda dalam sesi presentasi dan wawancara penjurian TOP DIGITAL Awards 2020 yang dilakukan secara daring pada 6 November 2020 lalu.
Menurut Nanda, sistem OSS ini cukup membanggakan bagi BKPM karena merupakan bentuk reformasi sistem perizinan yang diharapkan mempermudah dan mempercepat para pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha, serta mendorong standardisasi dan efisiensi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah.

Solusi TI di BKPM
Selain OSS, kata Nanda, BKPM sejak 2011 sudah mengimplementasikan Business Intelligence (BI) Online. Aplikasi yang dibesut tim TI eksternal ini digunakan untuk menyajikan dan menganalisis data penanaman modal guna membantu dalam proses pembuatan keputusan. Data yang disajikan terdiri atas data realisasi penanaman modal dan data OSS.
“Beberapa fitur unggulan dalam BI Online ini adalah, data realisasi penanaman modal berasal dari data LKPM yang dilaporkan investor setiap tiga bulan sekali.”
“Selain itu, data OSS merupakan data perizinan berusaha yang bersumber dari aplikasi OSS. Penyajian data juga dilakukan melalui portal NSWI dan aplikasi mobile (Business Intelligence Mobile).”
“Data tersebut disajikan dalam bentuk report (tabular) maupun dalam bentuk dashboard, sehingga memudahkan pengguna umum maupun DPMPTSP Provinsi/ Kabupaten/Kota untuk mendapatkan data penanaman modal,” jelas Nanda.
Kemudian tahun 2018, BKPM sudah menggunakan E-Office yang merupakan aplikasi persuratan dan disposisi untuk internal BKPM. Manfaat aplikasi ini adalah memudahkan dan mempercepat dalam proses disposisi dan pencatatan persuratan.
“Fitur unggulan E-Office ini adalah memberikan layanan disposisi, surat menyurat, dokumentasi rapat, layanan keuangan, dan kinerja. Aplikasi ini juga sudah menggunakan single sign on untuk proses login,” kata Nanda.
Berikutnya, tahun 2019, BKPM juga mengimplementasikan Sistem Helpdesk Layanan Berusaha. Solusi bisnis unggulan ini untuk memudahkan investor dan DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai mitra BKPM dalam menyampaikan keluhan dan untuk mendapatkan solusi baik terkait kebijakan maupun terkait teknis sistem.
Dikembangkan oleh pihak eksternal, Sistem Helpdesk ini memiliki beberapa fitur unggulan antara lain konsep Information Technology Service Management (ITSM). Selain itu, sistem ini secara otomatis mampu mengkonversi email yang masuk menjadi tiket untuk dikerjakan oleh tim Helpdesk.
Solusi di Era New Normal
Di era new normal saat ini, BKPM juga memiliki dua solusi bisnis unggulan yakni Microsoft Office 365 dan Solusi Video Conference atau Online Meeting.
“Microsoft Office 365 yang diimplementasikan tahun 2019 ini merupakan software untuk melakukan kolaborasi dan manajemen kerja antarpegawai BKPM.”
“Manfaat atau dampak untuk instansi adalah meningkatkan produktivitas dan kinerja pegawai BKPM di saat new normal,” kata Nanda.
Ada beberapa fitur unggulan dari Microsoft Office 365 antara lain layanan email, layanan komunikasi dan meeting online, layanan penyimpanan data, aplikasi untuk melakukan perencanaan, daftar pekerjaan, serta layanan berbagi pakai data.
Untuk Solusi Video Conference atau Online Meeting yang diaplikasikan BKPM adalah Microsoft Teams. Aplikasi yang juga terintegrasi dengan Microsoft Office 365 ini sebenarnya sudah diimplementasikan BKPM sejak tahun 2019. Beberapa fitur unggulannya adalah sarana komunikasi menggunakan teks, audio, video, perekaman dan penyimpanan dokumentasi rapat
Menurut Nanda, semua server yang digunakan telah diiencrypt oleh Microsoft sesuai 256-bit Advanced Encryption Standard (AES) encryption dan telah menggunakan OAUTH, TLS, Secure Real-Time Transport Protocol (SRTP) sehingga keamanan data terjamin.
“Manfaat atau dampak untuk instansi antara lain dapat melakukan komunikasi melalui video conference untuk melakukan diskusi/rapat/webinar baik untuk internal pegawai BKPM maupun dengan pihak eksternal seperti K/L lainnya, DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota, dan pihak lainnya,” ujar Nanda.
Berdasarkan hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), BKPM pada tahun 2019 mendapatkan indeks 2,33 dengan predikat Cukup.
Baca: BKPM Pastikan Sinkronisasi Online Single Submission Rampung 6 Bulan














