ItWorks.id- Transformasi digital kini menjadi salah satu strategi utama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dalam upaya memperluas basis muzaki, sekaligus meningkatkan penghimpunan zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana sosial lainnya, termasuk dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) dari corporate (perusahaan). Di tengah perubahan perilaku masyarakat yang semakin mengandalkan layanan digital, BAZNAS memandang teknologi bukan lagi sekadar alat pendukung, melainkan fondasi baru dalam mendukung tata kelola zakat modern.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM, mengungkapkan bahwa transformasi digital merupakan bagian dari strategi besar Baznas untuk memperkuat mobilisasi dana zakat nasional sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Melalui berbagai strategi inovasi, branding Baznas, sosialisasi dan penguatan digital, pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) oleh BAZNAS secara nasional sejak 2020 mencatat tren peningkatan sekitar 30% dari tahun ke tahun. Lonjakan yang signifikan ini terjadi sejak awal pandemi di tahun 2020, antara lain didorong oleh tingginya kesadaran masyarakat dan juga lonjakan adopsi teknologi digital yang masif saat pandemi.
“Saya pertama masuk BAZNAS itu kan 2020, dan sejak itu secara nasional Baznas mencatat pertumbuhan pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) o sekitar 30% dari tahun ke tahun. Lonjakan yang signifikan ini memang terjadi sejak awal pandemi di tahun 2020, antara lain didorong oleh tingginya kesadaran dan juga adopsi teknologi digital yang masif di kalangan masyarakat. Kalau nasional tahun 2020 masih sekitar Rp 12,5 briliun, tahun lalu sudah mencapai sekitar Rp33 triliun. Bahkan untuk Baznas RI Pusat-Jakarta, itu mengalami kenaikan hingga enam setengah kali lipat, dari sekitar Rp 300 miliar, saat ini sudah sekitar Rp,1,2 triliun,”ungkapnya dalam wawancara khusus pada (20/07/2026), di kantornya, Jakarta.
Karena itu, lanjutnyha, ke depan strategi digitalisasi akan terus kita pacu. Sehingga bisa lebih akseleratif kontriobusinya, dari saat ini sekitar 20-%, bisa cepat naik signifikan. “Saya yakin ke depan, digital inilah yang akan makin jadi ujung tombaknya. Karena itu, akan terus kita perkuat, baik infrastrukturnya, ekosistem, termasuk sistem keamanan siber. Apalagi tantangan keamanan siber juga makin besar. Bukan sekadar mengikuti tren, tetapi ini juga menjadi bagian dari strategi kami untuk memperkuat tata kelola dalam pengelolaan zakat, agar lebih efektif, efisien, akuntabel, dan mampu menjangkau lebih banyak muzaki. Termasuk kaum muda millenial,” ungkapnya, didampingi Kepala Divisi Pengumpulan Digital, Fahrudin S.Sos,MM dan Kepala Bagian Humas BAZNAS RI Yudhiarma MK,M.Si.
Menurutnya, digitalisasi memungkinkan masyarakat menunaikan zakat dengan lebih mudah, cepat, aman, dan transparan melalui berbagai kanal pembayaran digital yang terintegrasi. Kemudahan tersebut diharapkan mampu terus meningkatkan minat partisipasi masyarakat, termasuk generasi muda , kaum millenial yang memang telah terbiasa menggunakan perangkat dan sistem aplikasi digital, termasuk melakukan transaksi keuangan secara digital.
Ditambahkan, perubahan strategi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penyediaan kanal pembayaran digital, namun organisasi pengelola zakat nasional ini, juga membangun ekosistem pendukung, yang mengintegrasikan proses penghimpunan, pengelolaan data muzaki, pelayanan, hingga pelaporan secara lebih transparan. “Dengan sistem aplikasi, setiap orang atau badan yang menyalurkan zakat, langsung akan mendapatkan notifikasi bukti, bahkan sampai informasi lebih luas untuk penyalurannya. Sehingga ini juga bagian dari upaya kami untuk terus membangun dan meningkatkan trust (kepercayaan) publik,” ujarnya.
Dari sisi operasional, BAZNAS juga terus melakukan penguatan tata kelo, di antaranya menjalankan sistem manajemen berbasis ISO 9001: dan menambah ISO 37001 anti suap. Bahkan terkait digitalisasi juga mengembangkan ISO 27001:2013 tentang SMKI atau sistem keamanan data dan informasi dan juga menerapkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Melalui transformasi tersebut, BAZNAS ingin menciptakan pengalaman berzakat (customer experience) yang semakin baik. Di mana, muzaki tidak hanya memperoleh kemudahan saat menyalurkan zakat, tetapi juga dapat memperoleh informasi mengenai pengelolaan dana yang disalurkan secara lebih cepat dan akurat.“Bagi BAZNAS, membangun trust dan kepercayaan publik menjadi aset terpenting dalam pengelolaan zakat. Karena itu, inovasi digital diarahkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme lembaga sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat dalam jangka panjang,” tandasnya.
Rizaludin menilai keberhasilan transformasi digital, tentu tidak hanya bergantung pada kecanggihan aplikasi. Namjun diakui juga membutuhkan perubahan budaya organisasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta kemampuan menghadirkan konten dan program yang mampu membangun kedekatan dengan masyarakat.
Karena itu, BAZNAS terus mendorong seluruh organisasi pengelola zakat, termasuk di daerah-daerah agar mampu beradaptasi dengan era digital melalui peningkatan kapasitas SDM, inovasi layanan, dan pemanfaatan teknologi secara optimal. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan layanan luring dan daring sehingga pengelolaan zakat menjadi lebih inklusif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
Transformasi digital yang dijalankan merupakan bagian dari visi membangun ekosistem filantropi Islam yang berkelanjutan. BAZNAS tidak hanya ingin meningkatkan jumlah dana yang dihimpun, tetapi juga memperkuat dampak sosial melalui tata kelola yang profesional, berbasis data, dan berorientasi pada pelayanan.
Potensi Zakat Nasional
Langkah digitalisasi juga menjadi jawaban atas masih besarnya kesenjangan antara potensi zakat nasional dan realisasi penghimpunan. Berdasarkan kajian yang disampaikan BAZNAS, potensi zakat Indonesia mencapai sekitar Rp327,6 triliun, sementara realisasi penghimpunan masih berada jauh di bawah angka tersebut.
Karena itu, penguatan kanal digital dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk memperluas jangkauan layanan zakat, mengakuisisi muzaki baru, sekaligus meningkatkan frekuensi pembayaran zakat melalui platform yang lebih praktis.
Selain inovasi digital, strategi tersebut diperkuat melalui optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ), penguatan regulasi, peningkatan kapasitas amil, serta kolaborasi dengan berbagai mitra strategis, termasuk sektor perbankan, fintech, e-commerce, dan platform pembayaran digital.















