Kartu kepersertaan BPJS Kesehatan bisa nonaktif jika pasien tak membayar iuran bulanan. Bagaimana cara mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif?
Minggu (3/1/2021) kepada awak media, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, kartu BPJS Kesehatan akan aktif dan siap digunakan ketika peserta rutin membayar iuran sesuai besaran iuran kelas kepesertaan. “Paling lambat tanggal 10 setiap bulan, iuran wajib dibayarkan.”
Ia mengingatkan, jika peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, meski hanya satu bulan, maka kartu BPJS secara otomatis akan nonaktif dan tidak bisa digunakan. Namun. kartu yang nonaktif bisa diaktifkan kembali.
Caranya, peserta terlebih dahulu membayar sejumlah iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan sehingga bisa memanfaatkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan. “Kalau sudah dibayarkan iuran yang tertunggak, kartu langsung aktif. Bayar iuran yang tertunggak sama iuran bulan berjalan,” jelas Iqbal.
“Kalau harus mendapat rawat inap di RS dalam rentang 45 hari (sejak kepesertaan kembali diaktifkan) baru ada denda layanan.”
“Kalau di FKTP dan rawat jalan, enggak ada denda layanan,” lanjut Iqbal.
Besarnya denda layanan adalah sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Baca: BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama dengan PT Telkom
Igbal minta, setiap peserta BPJS Kesehatan mengurus kelas kepesertaan BPJS, disesuaikan dengan kondisi finansial masing-masing.
Kepada semua peserta BPJS Kesehatan, Iqbal mengingatkan untuk memperhatikan beberapa hal. “Pertama, mengambil kelas sesuai kemampuan. Kedua, membayar rutin iuran per bulan. Ketiga (untuk kasus mengandung dan melahirkan), rajin memeriksakan kehamilan, jadi tahu apa ada penyulit apa tidak.”
BPJS Kesehatan menggunakan istilah “iuran” dan bukan “premi”, karena program ini berjalan dengan menggunakan dana yang berasal dari kontribusi iuran seluruh pesertanya. Peserta dibebaskan untuk memilih kelas layanan yang akan diikuti, sesuai dengan kemampuannya. Ada kelas 1, 2, dan 3 dengan besar iuran yang berbeda-beda.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kelas 1 dikenai iuran Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 adalah Rp 35.000. Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin tetap bisa menjadi peserta program ini, karena iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.
Baca: Inilah Tiga Aplikasi Dari BPJS Kesehatan Untuk Peserta JKN-KIS















Bpjs kesehatan Via perusahaan kenapa bisa terjadi nomer ganda sudah terdaftar selama 3 thn kenapa mau dipergunakan terdapat nomer ganda solusinya bagaimana??¿????