Bukalapak bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengajak seluruh masyarakat untuk menyalurkan bantuan kepada para korban bencana alam yang terjadi di tanah air selama tiga minggu terakhir. Kepedulian ini akan disalurkan dalam bentuk kebutuhan dasar seperti makanan, perlengkapan ibu dan bayi, bahan sandang hingga bantuan langsung tunai ke daerah yang terdampak yaitu Kabupaten Sumedang, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, area erupsi Gunung Semeru dan Gunung Merapi serta Kota Manado.
Selain kebutuhan pokok, bantuan juga akan dikirimkan dalam bentuk peralatan penunjang kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang terdiri dari masker, Alat Pelindung Diri (APD), obat-obatan, desinfektan, dan hand sanitizer. Bantuan tersebut akan didistribusikan oleh tim Baznas ke lima titik wilayah terdampak bencana tersebut.
Melalui siaran pers, 21/01/2021, VP of Corporate Affairs Bukalapak Siti Sufintri Rahayu menyampaikan, kolaborasi ini merupakan upaya gotong royong bersama institusi dan seluruh pengguna dalam membantu menyalurkan bantuan secara cepat dan tepat sasaran. “Fitur BukaDonasi adalah salah satu tools kami yang ditujukan tidak hanya untuk memberikan dampak sosial secara langsung, kepada para korban terdampak pasca bencana alam, tetapi juga untuk membantu memulihkan produktivitas ekonomi Indonesia,” jelasnya.
Baca: Hebat, Bukalapak Terus Bertumbuh di Masa Pandemi
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Baznas Arifin Purwakananta mengatakan, pihaknya akan dengan sigap meneruskan dukungan bantuan melalui platform digital Bukalapak. “Dengan teknologi yang dapat diakses dengan mudah, aman, transparan, dan dekat dengan masyarakat, kami harap partisipasi donatur dalam membantu korban bencana alam akan semakin meningkat dan meringankan penderitaan mereka,” tuturnya.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Untuk memberikan bantuan melalui fitur BukaDonasi, pengguna dapat langsung mengakses aplikasi Bukalapak, pilih menu Sosial & Masyarakat, kemudian klik BukaDonasi atau klik link https://www.bukalapak.com/bukadonasi/du/bukadonasi-bencana-alam-2021 untuk terhubung langsung ke laman BukaDonasi. Seluruh pengguna yang telah berpartisipasi akan mendapat laporan.
Baca: TI di BAZNAS Jadi Driver Dalam Transformasi Pengelolaan Zakat Nasional