Kementerian Komunikasi dan Informatika menugaskan sebanyak 4.911 Pegawai Negeri Sipil untuk penempatan di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia. Terdiri dari 2.235 dengan status diperbantukan pada LPP RRI dan 2.676 orang dengan status dipekerjakan kepada LPP TVRI,” jelasnya.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kominfo Hary Budiarto menyatakan, penugasan itu sebagai upaya transformasi status kepegawaian agar lebih jelas dan bisa menjalankan tugas dengan baik
“Kegiatan ini digelar sebagai langkah awal untuk mentransformasi status kepegawaian PNS LPP RRI dan LPP TVRI, yang semula hanya dipekerjakan dan diperbantukan, saat ini statusnya menjadi lebih jelas, yaitu menjadi penugasan di LPP RRI dan LPP TVRI,” ujar Hary Budiarto dalam Rapat Koordinasi Penugasan Pegawai Negeri Sipil di Menara Peninsula Hotel, Jakarta, Jumát (19/03/2021).
Penugasan PNS pada LPP RRI dan TVRI berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Diluar Instansi Pemerintah, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Diluar Instansi Pemerintah.
Mewakili Sekretaris Jenderal Mira Tayyiba, Kabalitbang SDM Hary Budiarto menyatakan penugasan PNS Kementerian Kominfo di LPP RRI dan LPP TVRI pada prinsipnya dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja,
Baca: Kemkominfo Selenggarakan PRO Academy DTS 2021, Sediakan Beasiswa Pelatihan Ekonomi Digital
Penugasan PNS Kementerian Kominfo di LPP RRI dan LPP TVRI berlaku selama 3 tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai 1 Januari 2024. Penugasan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Dengan perubahan status tersebut, otomatis akan ada perubahan terkait pembinaan para PNS di Kementerian Kominfo yang ditugaskan pada LPP RRI dan LPP TVRI,” jelasnya.
Kabalitbang SDM Hary Budiarto menegaskan bahwa penugasan tersebut menjadi pekerjaan bersama untuk dirumuskan. Oleh karena itu, atas nama pimpinan Kementerian Kominfo, ia menyampaikan terima kasih kepada Kepala BKN dan Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN beserta jajaran, juga semua pihak yang telah membantu penyelesaian proses administrasi kepegawaian penugasan PNS Kementerian Kominfo di LPP RRI dan LPP TVRI.
SK Elektronik
Dalam rangka mendukung transformasi digital, penetapan SK penugasan dilakukan dengan tanda tangan digital signature atau tanda tangan elektronik. Sebanyak 4911 keputusan dan SK yang asli sudah dalam bentuk file PDF.
“Maka bersama ini kami dari Kementerian Kominfo pertama kali menggunakan SK elektronik ini untuk penugasan PNS, Semoga ini bisa menjadi trigger untuk kita semua untuk selalu melakukan transformasi digital seperti arahan dari Presiden, dan kita berterima kasih kepada PDSI atas kolaborasi ini sehingga penetapan SK ini menjadi lebih sangat efektif dan efisien,” tandasnya.
Rapat Koordinasi Penugasan PNS di LPP RRI dan TVRI juga dihadiri Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki, Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno, Direktur SDM dan Umum LPP TVRI Nurhanudin, Direktur Umum LPP TVRI Meggy Theresia, dan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Kominfo Cecep Ahmed Feisal.
Baca: Kolaborasi Kemkominfo dan Kemenparekraf Kembangkan Smart Travellers dan Smart Destinations














