Saat ini, masih banyak kendala-kendala yang dihadapi wajib pajak, khususnya wajib pajak badan, dalam melakukan pelaporan SPT tahunan seperti; stigma pengurusan pajak yang ribet, belum familiar dalam melaporkan pajak secara daring, dokumen perpajakan yang tidak terintegrasi dan tercecer, dan lainnya. Belum lagi ada beberapa wajib pajak badan yang terdampak COVID-19 dan mendapatkan insentif pajak di tahun 2020, hal itu tentunya berdampak pada kebutuhan dokumen yang perlu disiapkan untuk pelaporan SPT tahunan.
“Keberhasilan pengumpulan penerimaan pajak tahun 2021 merupakan tanggung jawab bersama, utamanya pelaku usaha dan masyarakat, dalam menggerakkan ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih karena pandemi,” ujar Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Direktur P2Humas DJP), dalam siaran pers, 18/03/2021.
“Mengingat kami juga membuka lebih luas layanan secara daring di masa pandemi ini, ada beberapa tantangan seperti infrastruktur dan jaringan teknologi informasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, regulasi dan proses bisnis, hingga sosialisasi ke masyarakat.”
Baca: Natural Digital Tax System, Transformasi Digital dari Direktorat Jenderal Pajak
“Hal itu bisa diatasi dengan strategi seperti migrasi ke ekosistem digital, membangun sistem yang terintegrasi dan interaktif, serta membangun Digital Auto Regulation Ecosystem,” harap Neilmaldrin Noor.
Menurut keterangan DJP, jumlah penyampaian SPT per tanggal 16 Maret 2021 (setelah pandemi) sebesar 96,4% secara elektronik dan sebesar 3,6% secara manual. Sedangkan untuk periode yang sama sebelum pandemi, jumlah penyampaian SPT per tanggal 16 Maret 2020 adalah sebesar 96,0% secara elektronik dan sebesar 4,0% secara manual.
Neilmaldrin Noor menambahkan, “Kehadiran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai mitra resmi DJP secara tidak langsung berperan dalam menyukseskan digitalisasi perpajakan yang telah berjalan 18 tahun ini. DJP berharap PJAP yang telah ditunjuk dapat terus membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya terkait dengan penyediaan jasa aplikasi perpajakan untuk memudahkan wajib pajak melaporkan perpajakan secara online.”
Baca: Strategi Ditjen Pajak Masuki Era Otomatisasi Tahun Depan