Jakarta, Itech- Pada hakekatnya, pengawasan ketenaganukliran bertujuan untuk mewujudkan antara lain keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat dan melindungi lingkungan hidup. Selain itu, pengawasan juga dimaksudkan untuk memastikan terpenuhinya tiga aspek yaitu safety (keselamatan), security (keamanan) dan safeguards (kedamaian).
“Seperti pembangunan reaktor daya non komersial (RDNK) yang dibangun Batan, itu pengawasannya juga sama seperti PLTN, yaitu harus ada evaluasi tapak sampai tahap dekomisioning,” kata Kepala Bapeten, Jazi Eko Istiyanto disela Konferensi Informasi Pengawasan (Korinwas) di Merlynn Park Hotel Jakarta sebagai rangkaian Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-20
Korinwas ini sebagai forum untuk memberikan dan bertukar informasi mengenai pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang berasal dari kementerian/lembaga, organisasi profesi, dan masyarakat yang terkait dengan pemanfaatan ketenaganukliran. “Dengan acara ini, diharapkan Bapeten dapat masukan dari pemegang izin pemanfaatan tenaga nuklir, dimana masukan tersebut kita filter, kemudian kita bisa melakukan revisi sistem perizinannya, mana yang lebih baik, karena kalau dari sisi tarif izin itu sangat murah,” kata nya
Menurutnya, pertemuan seperti ini baik potensinya, maka diharapkan pemegang izin lebih banyak lagi yang datang, karena sasaran yang ingin dicapai dalam Korinwas adalah mengkomunikasikan, dan mengembangkan kebijakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir secara terpadu dan terkoordinasi. Dengan demikian, pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir dapat terlaksana dengan baik untuk menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat dan lingkungan.
Sementara Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten, Khoirul Huda menambahkan, untuk solusi mengatasi supaya tidak ada kinerja buruk dari segi keselamatan dan keamanan penggunaan tenaga nuklir, dilakukan berbagai cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Selanjutnya, proses perizinan tersebut mengevaluasi apakah pemohon izin atau calon pemanfaat bisa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pada operasinya nanti. Kalau dinyatakan oke, maka diberikan izinnya,” tegasnya. (ju/red)














