Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan aplikasi SALMON (Sistem Aktivasi Lacak dan Monitor Transmitter SPKP Online) dalam Rapat Kerja Teknis di Bandung pada Rabu (7/4/2021). Selain memudahkan layanan, aplikasi ini mendorong pengawasan partisipatif oleh pemilik kapal.
Peluncuran aplikasi SALMON merupakan wujud komitmen KKP dibawah kepemimpinan Menteri Trenggono untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh pemilik kapal perikanan.
“Hari ini kami luncurkan aplikasi SALMON, dengan aplikasi ini pengurusan Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) tidak perlu dilakukan di Kantor KKP,” ujar Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar, dalam siaran pers, 08/04/2021.
Aplikasi SALMON ini bisa diunduh di playstore karena telah dibuat dan dikembangkan dengan basis aplikasi android. Aplikasi ini juga telah dilengkapi dengan fitur Near-Field Communication (NFC). Dengan fitur tersebut maka perpanjangan SKAT dapat dilakukan dari telepon genggam/handphone.
Antam berharap dengan terobosan Ditjen PSDKP KKP ini, pelaku usaha dapat terbantu dalam pengurusan SKAT. “Dengan pengembangan aplikasi ini, pengurusan SKAT hanya memerlukan waktu selama 40 menit,” klaimnya.
Baca: WakatobiAIS, Digitalisasi Layanan Perikanan Tangkap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan harapannya agar aplikasi SALMON ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kapal-kapal perikanannya. Ipunk menjelaskan bahwa pemilik kapal dapat menginstal aplikasi ini dan memantau pergerakan kapalnya secara online melalui telepon genggam/handphone. Selain itu, pemilik kapal juga dapat memperoleh informasi terkait dengan masa berlaku SKAT dan keaktifan SKAT. Hal tersebut tentu akan memudahkan pelaku usahan dalam pengelolaan dan pengoperasian kapalnya.
“Dengan aplikasi ini, pemilik kapal juga tahu kapalnya sedang berada dimana, apakah melakukan pelanggaran atau tidak,” terang Ipunk.
Sebagai informasi, Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS) merupakan salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan transmitter SPKP yang berfungsi untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas kapal perikanan. SPKP diwajibkan untuk kapal perikanan di atas 30 GT dan saat ini telah terpasang pada 5.388 kapal perikanan.
Baca: XL Axiata Tingkatkan Pemanfaatan Aplikasi Laut Nusantara














