Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib bayar pajak kendaraan setiap satu tahun sekali. Besaran pajak kendaraan yang harus dibayar sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara lain: Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sebagai gambaran, kita bisa melihat besaran pajak yang harus dibayar melalui STNK. Tapi harus diperhatikan karena ada beberapa faktor yang bisa saja berubah dan mempengaruhi besarnya pajak. Karena di STNK yang tertulis pajak tahun sebelumnya.
Ada cara yang lain yaitu melihat besaran pajak melalui STNK secara online. Laman NTMC Polri pada Minggu, (30/5/2021), menjelaskan besaran pajak dapat dilihat dengan mengecek registrasi kendaraan secara online.
“Setiap pemilik kendaraan cukup memasukkan nomor polisi dan NIK pemilik kendaraan dalam situs cek STNK online. Kemudian secara otomatis, akan tampil informasi mengenai kendaraan dalam STNK serta jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan,” demikian dikutip dari laman NTMC Polri.
Untuk melihat pajak kendaraan secara online setiap daerah memiliki website masing-masing. Contohnya, untuk Jakarta klik http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Untuk wilayah Banten masuk ke situs Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten. Kemudian ketik Info PKB pada kolom Pencarian yang Anda lihat di bagian atas website. Masukkan nomor kendaraan bermotor yang Anda miliki ke dalam kolom nomor polisi lalu klik Cari. Atau langsung melalui link berikut https://dppkd.bantenprov.go.id/read/info-pkb.
Gampang bukan? Silahkan mencoba.