Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerapkan layanan perizinan terintegrasi secara digital melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Penerapan digitalisasi untuk mempermudah usaha masyarakat itu bisa meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga sebesar Rp25,5 triliun di tahun 2020.
Jumlah PNBP tersebut menempatkan Kementerian Kominfo sebagai penyumbang PNBP tertinggi kedua dalam APBN tahun 2020.
“Kementerian Kominfo turut mengambil bagian dalam reformasi birokrasi yang dilakukan melalui penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi birokrasi. Hal itu merupakan komitmen dalam mendukung Visi Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia Maju,” jelas Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat menghadiri kegiatan Uji Petik Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian/Lembaga, secara virtual dari Jakarta, 16/07/2021.
Penyelenggaraan digitalisasi perizinan di Kementerian Kominfo dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Baca: Sistem OSS Permudah Izin Usaha
6 Izin Berbasis OSS
Menkominfo menjelaskan melalui Permen Kominfo Nomor 7 Tahun 2018, Kementerian Kominfo menerapkan deregulasi kebijakan perizinan. Menurutnya, pengaturan itu bisa menyederhakan 38 Peraturan Menteri ke dalam 1 Peraturan Menteri.
“Memangkas 40 jenis izin menjadi 9 jenis izin dan 4 jenis sertifikasi dan pendaftaran; dan mempercepat waktu perizinan menjadi satu hari melalui One Day Services. Dan mengintegrasikan Perizinan Berusaha Sektor Kominfo dengan Sistem Online Single Submission (OSS),” jelasnya.
Menteri Johnny memaparkan integrasi Perizinan Berusaha Sektor Kominfo dilakukan untuk enam (6) izin berbasis OSS, antara lain; Perizinan Penyelenggaraan Pos; Perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Jaringan Telekomunikasi, Telekomunikasi Khusus, dan Penomoran Telekomunikasi;
Kemudian, Penyelenggaraan Penyiaran TV dan Penyiaran Radio; Perizinan Spektrum Frekuensi Radio, Hak Labuh Satelit; Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi; dan Pendaftaran Sistem Elektronik.
“Pengelolaan sistem OSS dan sistem pendukungnya didukung oleh Tim Pengelola yang kompeten, sehingga memungkinkan Kementerian Kominfo mendapatkan dua sertifikasi International Organization for Standardization, yaitu ISO 27001 tentang Manajemen Keamanan Informasi dan ISO 90001 tentang Sistem Manajemen Mutu,” paparnya.
Menteri Johnny melanjutkan penjelasannya Pelayanan Perizinan Berusaha dikembangkan melalui empat (4) langkah; Pertama, Penguatan Tata Kelola SPBE di Kementerian Kominfo; Kedua, Penerapan Data-Driven Pelayanan Publik dengan dukungan Satu Data dan Big Data.
“Ketiga, Penerapan Kominfo Smart Services untuk digitalisasi layanan publik dan administrasi internal Kominfo; serta Keempat, Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP-Anti Bribery) dan Zona Integritas dalam Mendukung Perizinan Berusaha yang lebih berkualitas.
Baca: Berkat Aplikasi OSS, Izin Investasi di BKPM Jadi Mudah














