Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengimbau kepada masyarakat yang ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan memiliki akun di aplikasi tersebut.
Dalam konferensi pers virtual, 11/8/2021, ia menjelaskan, “Silahkan download kemudian mendaftar akun aplikasi PeduliLindungi, sebelum datang ke pusat perbelanjaan. Ini untuk menghindari antrean panjang,” jelas Alphonzus dalam konferensi pers virtual, 11/8/2021.
Meski begitu, bagi masyarakat yang lupa dan sudah terlanjur ke pusat perbelanjaan, maka akan diberlakukan antrean screening dalam dua antrean. Antrean pertama, khusus bagi mereka yang belum sempat mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan membuat akun di aplikasi tersebut. Antrean kedua, khusus bagi mereka yang sudah melakukan download dan memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.
Selain wajib vaksinasi, pusat perbelanjaan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang sudah dijalankan selama masa pandemi yang telah berlangsung dalam kurun waktu 1,5 tahun. Seperti memeriksa suhu tubuh, penggunaan masker, mencuci tangan, pengaturan penggunaan lift, eskalator, dan toilet.
“Meskipun lolos screening wajib vaksinasi, tetapi kalau tidak lolos dari screening protokol kesehatan yang tadi saya sebutkan tetap tidak diperbolehkan masuk,” tegas Alphonzus.
Sebagi informasi, uji coba pembukaan dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung pada 10—16 Agustus 2021.
Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Baca: Perjalanan Udara Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi














