Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Pemerintah Indonesia menerapkan Kebijakan Teknologi Netral dalam implementasi layanan 5G. Melalui kebijakan ini, operator seluler diberikan keleluasaan untuk mengimplementasikan dan memilih teknologi seluler terbaru dalam pemanfaatan pita frekuensi radio yang telah ditetapkan di dalam izinnya
Pemerintah juga tengah dan akan terus mengembangkan ekosistem pendukung 5G yang dilakukan agar kehadiran teknologi 5G dapat memberikan kesempatan dan peluang pengembangan teknologi di dalam negeri.
“Beberapa hal konkret yang sedang dilakukan antara lain: (1) peningkatan aspek TKDN perangkat 5G, bersinergi dengan Kementerian Perindustrian dalam hal ini; (2) pengembangan eksosistem aplikasi; (3) pengembangan talenta digital berwawasan 5G; dan (4) sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk penggelaran infrastruktur 5G,” papar Menkominfo dalam Konferensi Pers Virtual Hasil Uji Laik Operasi Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler 5G Berbasis Teknologi IMT-2020 (International Mobile Telecommunications-2020) di Pita Frekuensi 1800 MHz PT XL Axiata, Tbk dari Jakarta, 12/08/2021).
Menteri Johnny menekankan saat ini sudah ada TKDN untuk teknologi jaringan telekomunikasi 4G. Menurutnya, acuan itu akan menjadi benchmark untuk pengembangan TKDN 5G. “Ini semuanya untuk efisiensi dan keekonomian industri di dalam negeri,” ujarnya.
Menurut Menkominfo pembangunan atau perluasan infrastruktur jaringan penting untuk pengembangan SDM untuk mendukung pergelaran 5G. Mengenai ketersediaan perangkat ponsel 5G, Menteri Johnny menyatakan telah meminta pabrikan ponsel untuk mengaktifkan perangkat lunak 5G agar bisa digunakan untuk mengakses jaringan 5G.
Dalam kesempatan ini juga Menkominfo menyatakan saat ini telah terdapat tiga operator seluler yang menyediakan layanan komersial 5G, yaitu PT Telkomsel yang mulai beroperasi 27 Mei 2021 dan PT Indosat Tbk yang beroperasi pada 7 Juni 2021. “Yang terbaru, penerbitan Surat Keterangan Laik Operasi SKLO Layanan Jaringan 5G PT XL Axiata, Tbk,” jelasnya.
Sejak Mei 2021, layanan komersial jaringan telekomunikasi 5G telah hadir di 9 kota atau wilayah aglomerasi yang ada di Indonesia, yaitu (1) Jabodetabek; (2) Bandung; (3) Batam; (4) Balikpapan; (5) Makassar; (6) Surakarta; (7) Surabaya; (8) Denpasar; dan (9) Medan.
Kehadiran layanan jaringan 5G tidak hanya mampu menunjang kemajuan industri telekomunikasi, namun dapat menumbuhkan beragam derivative industry seperti fintech, ecommerce, edutech, health tech, serta beragam industri lainnya.














