Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan tiga pendekatan dalam menghadapi serangan siber dan menangani konten negatif yang dapat menghambat perkembangan ekonomi digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memaparkan ketiga strategi ini meliputi pendekatan di sisi hulu, tengah, dan hilir.
“Ketiga pendekatan ini diperlukan mengingat pentingnya keamanan siber di era digital dan terwujudnya lingkungan digital yang aman bagi masyarakat, sehingga diperlukan adanya strategi yang komprehensif dalam kultivasi kultur masyarakat yang sadar akan pentingnya literasi keamanan siber,” paparnya dalam sebuah acara yang berlangsung virtual dari Jakarta, 12/08/2021.
Dirjen Semuel menjelaskan, di tingkat hulu, Kementerian Kominfo berfokus pada upaya literasi digital. “Di mana kami bekerja sama dengan lebih dari 110 institusi yang meliputi komunitas, akademisi, lembaga pemerintahan dan sektor privat, untuk melaksanakan program nasional literasi digital melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi.”
Berikutnya, di tingkat menengah, pihaknya berfokus pada serangkaian tindakan preventif, antara lain; memblokir akses dan menurunkan konten yang menjadi sumber penyebaran konten negatif.
“Dalam melaksanakan tugas ini, kami bekerjasama dengan lebih dari 16 kementerian dan lembaga terkait. Untuk proses pemblokiran dan penurunan konten negatif, kami bekerjasama dengan penyelenggara sistem elektronik,” ujarnya.
Sedangkan di tingkat hilir, Dirjen Semuel menjelaskan dukungan Kementerian Kominfo dalam penegakan hukum guna mencegah penyebaran konten negatif yang dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum.
“Dalam hal penerapan tugas ini, kami bermitra dan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan,” ungkap Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.
Selain itu, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga menyiapkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik. Mengutip Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020, Dirjen Semuel menjelaskan Kementerian Kominfo mewajibkan semua PSE yang beroperasi di Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri untuk mendaftarkan PSE-nya melalui OSS, dengan batas waktu tanggal 31 Desember tahun 2021.
“Apabila batas waktu tidak dipenuhi, maka layanan tidak dapat diakses di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjaga equal playing field dan memudahkan pengendaliannya,” tuturnya.
Bahkan menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, pihaknya terus berupaya meningkatkan sistem pengendaliannya. “Jadi bukan hanya menangani konten negatif, tetapi juga melakukan pengendalian terhadap aplikasi-aplikasi yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia,” jelasnya.
Baca: Dewan Eksekutif Keamanan Siber Sektor Publik Asia Pasifik Efektif Melawan Serangan Siber