Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan mendukung Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat diselesaikan pembahasannya di DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.
“DPR telah menetapkan RUU PDP sebagai salah satu prioritas pada Masa Persidangan I. Karena itu saya memberikan dukungan agar RUU PDP diselesaikan pada masa sidang ini,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30/08/2021.
Menkominfo optimis RUU PDP dapat diselesaikan pada Masa Persidangan I karena bukan termasuk RUU yang perlu pembahasan panjang.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, 16/8/2021, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR akan fokus menyelesaikan pembahasan tingkat I sebanyak tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.
“Dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa sidang ini, DPR RI akan memfokuskan penyelesaian sejumlah pembahasan RUU tingkat I bersama pemerintah,” ujar Puan.
Sejumlah RUU tersebut, terang Puan adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kemudian, RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU tentang Jalan, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa, dan RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Baca: Menkominfo: “RUU PDP Ditargetkan Rampung Kuartal Pertama 2021”














