Angka pengguna internet di Indonesia semakin meningkat, namun banyak yang belum paham etika atau perilaku dalam mengidentifikasi hal-hal negatif dari internet.
Sebuah studi dari Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII) tentang penetrasi internet dan perilaku pengguna internet mengungkapkan sekitar 49 persen dari 5.900 responden mengaku pernah diintimidasi secara online. Berdasarkan mediumnya, Twitter dengan kasus terbanyak terjadinya cyberbullying yakni 42 persen.
Untuk itu, orang tua disarankan memahami digital parenting, mendampingi, mengontrol, mengawasi, membatasi jam main online anak demi melindungi mereka dari perundungan dunia maya atau cyberbullying.
“Aktifkan parenting control, pilihkan platform yang boleh dimainkan, dan sekaligus memberi pemahaman bagi anak untuk melindungi dirinya,” kata pakar digital forensik dari Universitas Indonesia, Ruby Alamsyah melalui keterangannya, Senin, 25/10/2021.
Penggagas Indonesian Cyber Crime Combat Center (IC4) sekaligus pendiri dan CEO Digital Forensic Indonesia (DFI) itu menjelaskan, beberapa kategori cyberbullying antara lain pesan mengandung penghinaan, impersonation (membuat akun palsu seseorang untuk mempermudah pelaku melancarkan aksinya) dan cyberstalking (menguntit dan meneror).
Ada juga pencemaran nama baik, pemerasan, trolling (membuat komentar yang menyakitkan), outing (pura-pura menjadi teman tetapi kemudian mempermalukan korban), hingga doxing (menyebarluaskan informasi pribadi secara online).
“Untuk melindungi anak kita, orangtua jangan melimpahkan tanggung jawab bergawai kepada anak, namun tetap mengawal dan mengawasi penuh terhadap apa yang diberikan kepada anak. Think before click, think before post. Ingat, internet adalah ranah publik,” tegas Ruby.
Baca: Kian Meningkat, Korban “Cyberbullying” di Kalangan Anak-anak dan Remaja














