Jakarta, ItWorks- PT Jasa Raharja menerima Sertifikat Pengakuan / Certificate of Recognition ISO 31000:2018 tentang kesesuaian implementasi Penerapan Manajemen Risiko di Jasa Raharja. Sertifikat ini merupakan hasil assesmen yang telah dilakukan BSI Indonesia dalam menilai kesesuaian implementasi dan penerapan ISO 31000:2018- Risk Management terhadap seluruh unit kerja di Jasa Raharja.
Sertifikat Pengakuan Kesesuaian Implementasi ISO 31000:2018 – Risk Management ini diserahkan langsung oleh Kusuma Widjaja selaku Finance Director dari The British Standard Institution (BSI) Indonesia dan diterima oleh Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja, Amos Sampetoding didampingi oleh Kepala Divisi Manajemen Risiko, Suhardiman bertempat, di Kantor Pusat Jasa Raharja.
The International Organization for Standardization (ISO) ini secara resmi menerbitkan ISO 31000:2018-Risk Management Guidelines. Guidelines ini merupakan standar yang telah diterima secara Internasional tentang prinsip, kerangka dan proses yang terdiri dari persyaratan dalam menerapkan Sistem Manajemen Risiko atau Enterprise Risk Management (ERM). Sertifikat ini diberikan setelah dilakukan assesmen terhadap kesesuaian maupun maturitas penerapan ISO 31000:2018 – Risk Management. Jasa Raharja berhasil meraih nilai 81 atau mencapai level performance yang menegaskan bahwa Jasa Raharja telah menerapkan ISO 31000: 2018 secara efektif.
Amos Sampetoding yang didampingi oleh Kepala Divisi Manajemen Risiko, Suhardiman mengatakan bersyukur atas sertifikat pengakuan yang diberikan kepada Jasa Raharja. “Semoga sertifikat ini dapat membantu meningkatkan standar pelayanan yang dilakukan oleh Jasa Raharja agar senantiasa dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia” ujar Amos dirilis dalam portal web resmi Jasa Raharja, baru-baru ini.
Jasa Raharja lanjutnya, yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (AC)














