Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan e-SKIPP domestik atau sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik elektronik sebagai upaya digitalisasi untuk mempercepat layanan terkait sertifikasi perikanan kepada masyarakat yang memerlukannya.
“Di era transformasi digital, BKIPM selaku otoritas kompeten dituntut lebih terkendali, efektif, dan efisien, sehingga perlu transformasi layanan penerbitan sertifikat KIPP domestik dari paper based ke paperless,” kata Plt. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Hari Maryadi di Jakarta, Jumat, 07/01/2022.
Ia mengungkapkan melalui sertifikasi elektronik ini setidaknya terdapat efisiensi APBN sejumlah Rp1,6 miliar yang berasal dari biaya pencetakan dan distribusi/pengiriman.
Digitalisasi tini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas 3 Agustus 2020. Dalam rapat tersebut, Presiden meminta percepatan transformasi digital dengan mengubah secara struktural cara kerja, cara beraktivitas, cara berkonsumsi, cara belajar, cara bertransaksi yang sebelumnya luring lebih banyak ke daring.
Baca: WakatobiAIS, Digitalisasi Layanan Perikanan Tangkap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menurut Hari keunggulan e-SKIPP di antaranya memberikan kemudahan dalam pemeliharaan dan pengelolaan dokumen SKIPP serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Selain itu, e-SKIPP juga untuk menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik sekaligus mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta.
“Melalui digitalisasi ini juga semakin mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan penerbitan SKIPP,” klaimnya.
Selain itu, e-SKIPP juga menjadi bentuk efisiensi pelaksanaan tindakan KIPM serta memberikan kemudahan untuk memverifikasi kebenaran dan keabsahan SKIPP sekaligus lebih hemat biaya.
Terlebih di era pandemi COVID-19 saat ini, penggunaan teknologi digital juga diperlukan guna mengurangi tatap muka antara petugas dengan pengguna jasa di konter pelayanan penerbitan SKIPP.
“Jadi e-SKIPP ini suatu bentuk komitmen kami dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat,” tegas Hari.














