Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerbitkan aplikasi M-Paspor sejak 30 Desember 2021 lalu.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
- Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore
- Daftar akun kemudian login
- Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan
- Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
- Melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post, Marketplace atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah
- Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
- Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
- Wajib membawa persyaratan dokumen asli dan materai.
Baca: Aplikasi e-Arrival Card Dipakai Imigrasi Bogor untuk Awasi WNA














