Mengutip kanal YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh, disampaikan bahwa saat ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan uji coba e-KTP digital di 50 kabupaten/kota di Indonesia.
Tujuan perpindahan dari e-KTP fisik ke digital ini untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.
Secara teknis, e-KTP ini akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital bagi masyarakat di Indonesia. Adanya QR Code ini membuat masyarakat tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dalam bentuk fisik tetapi hanya perlu menggunakan QR code KTP digital di ponsel masing-masing.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk membuat e-KTP digital ini.
- Memiliki smartphone
- Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP memiliki koneksi internet
- Dapat mengoperasikan smartphone
Bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki smartphone? Jangan kuatir, Kemendagri tetap memberikan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik karena penerapan e-KTP digital ini secara bertahap.
“Dukcapil menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual,” ungkap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Cara Membuat e-KTP Digital
- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store;
- Setelah mengunduh, lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel;
- Kemudian verifikasi data diri kita melalui face recognition (pengenalan wajah);
- Selanjutnya kita perlu melakukan verifikasi email;
- Setelah semua langkah itu berhasil, kia akan diarahkan kembali ke halaman utama dan harus login kembali.
Baca: Ini 4 Jenis e-KTP Reader Besutan PT INTI, Bisa Basmi Pencurian Identitas
Dalam aplikasi PPID Kemendagri ini terdapat menu-menu utama seperti, data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19 dan dokumen lainnya hasil integrasi dengan NIK
Dirjen Dukcapil Kemendagri pun menjelasan jika smartphone yang dimiliki hilang maka warga harus memintah ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digitalnya ke perangkat baru.
“Kalau HP hilang, ikut hilang juga identitas (e-KTP) digitalnya itu. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor HP yang baru,” tuturnya.