Spektrum frekuensi radio untuk jaringan telekomunikasi 5G di Indonesia aman tidak mengganggu spektrum frekuensi keselamatan penerbangan.
Penegasan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate kepada masyarakat karena adanya pemberitaan mengenai pembatasan sementara penggelaran jaringan 5G di Amerika Serikat yang menggunakan pita frekuensi 3,7 GHz, khususnya di area sekitar bandara.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 19/01/2022, ia mengatakan pemerintah Indonesia perlu hadir memberikan penjelasan menyeluruh kepada masyarakat agar mendapatkan konteks yang tepat.
“Di Indonesia, layanan 5G yang saat ini beroperasi secara komersial oleh 3 operator seluler nasional yakni Telkomsel, Indosat, dan XL menggunakan 2 pita frekuensi seluler eksisting yaitu pita frekuensi 1800 MHz dan 2,3 GHz,” jelasnya.
Saat ini Kementerian Kominfo melakukan farming dan refarming spektrum frekuensi radio agar pemanfaatan pita frekuensi radio berlangsung optimal. Dijelaskannnya, jaringan 5G di Indonesia disiapkan untuk Low Band pada pita frekuensi 700 MHz, Middle Band pada pita frekuensi 3,5 GHz dan 2,6 GHz, dan High Band pada pita frekuensi 26 GHz dan 28 GHz.
“Untuk pita frekuensi baru yang sedang dalam proses farming dan refarming guna memberikan tambahan bandwidth dan variasi use cases layanan 5G, sehingga lebih berkualitas dan optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha,” paparnya.
Baca: Ini Sejumlah Manfaat Teknologi 5G versi Ericsson
Terkait soal penerbangan dan jaringan 5G, Menkominfo menegaskan hingga saat ini tidak ada masalah terkait gangguan penerbangan dengan jaringan 5G maupun 4G yang dilaporkan. “Baik untuk 4G dan 5G, aman. Indonesia memiliki guard band yang cukup besar sehingga kami tidak khawatir akan adanya interferensi dengan radio altimeter dan navigasi pesawat,” katanya.
Adapun guard band selebar 600 MHz tersebut membentang dari mulai frekuensi 3,6 GHz sampai dengan 4,2 GHz, guna membentengi Radio Altimeter dari sinyal jaringan 5G. Guard band sebesar itu hampir 3 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan yang disediakan di Amerika Serikat.
Menkominfo mengatakan pihaknya melalui Balai Monitoring juga selalu melakukan pengawasan frekuensi di wilayah bandara dan Badan Meteorologi agar tidak ada interferensi antara spektrum frekuensi penerbangan dan BMKG, dengan radio-radio ilegal yang menggunakan frekuensi sama, daya (power) besar, yang berpotensi mengganggu sarana navigasi penerbangan dan BMKG.
“Kami lakukan bersama Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) untuk berikan penjelasan kepada masyarakat agar masyarakat tahu, jangan sampai masyarakat ragu naik pesawat, hingga menuntut penundaan 5G yang berdampak pada industri telekomunikasi nasional kita,” imbuhnya.
Baca: Wajib Diketahui, Frekuensi 3,7 – 4,2 Ghz di Indonesia untuk Komunikasi Satelit














