Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital telah mencapai Rp5,03 triliun sejak 2020 sampai 31 Januari 2022.
Penyetoran PPN PMSE tersebut terdiri dari senilai Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, dan Rp397,2 miliar pada Januari 2022.
Dari sejak implementasinya pada 2020 sampai sekarang, sudah ada 98 PMSE yang ditunjuk secara bertahap dan nanti akan dievaluasi secara terus-menerus.
Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal Yon dalam Konvensi Nasional Hari Pers Nasional 2022 secara daring di Jakarta, Senin, 07/02/2022.
Baca: Bertambah 2 Perusahaan Pemungut Pajak Digital
Pemungutan PPN PMSE telah dilakukan sejak tahun 2020 yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020.
Adapun sebanyak 98 PMSE yang telah ditunjuk meliputi 52 penunjukan, tiga pembetulan, dan satu pencabutan PMSE pada tahun 2020, 43 penunjukan, dan 12 pembetulan pada 2021, dan empat penunjukan dan dua pembetulan di bulan Januari 2022.
Yon menegaskan pihaknya akan terus menyisir berbagai transaksi PMSE yang dilakukan agar bisa dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini prinsipnya tidak sekedar mengejar penerimaan, tetapi memberi level playing field kepada seluruh jenis transaksi atau pemain dalam lingkungan ini,” katanya.
Dengan demikian, diharapkan tercipta keadilan antara pedagang konvensional, digital, dari dalam negeri, maupun luar negeri, yang menjual produknya di Indonesia.
Baca: Kemenkeu Targetkan Pungut Pajak Digital per Agustus 2020