Diharapkan akan lebih banyak perusahaan rintisan dengan valuasi lebih dari 1 miliar dolar AS atau unicorn yang akan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) seiring dengan penyesuaian aturan yang dilakukan oleh regulator.
Terlebih, belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan aturan Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM), dilanjutkan dengan BEI yang melakukan penyesuaian Peraturan Bursa No I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan di Jakarta, Senin, 07/02/2022, mengatakan, tujuan dari inisiatif tersebut adalah untuk memberikan pintu yang luas bagi perusahaan dari sektor new economy untuk dapat tercatat di bursa.
“Kita lakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pencatatan Saham No I-A. Kita sadar ada perubahan dan perkembangan model bisnis yang kategorinya new economy,” katanya.
Nyoman menyampaikan saat ini proyeksi perusahaan dari sektor new economy untuk meramaikan pasar modal Indonesia cukup tinggi.
Baca: Optimalisasi Layanan Digital BEI Dorong Jumlah Investor Meningkat
Saat ini, Indonesia adalah penghasil perusahaan dengan valuasi unicorn terbanyak di ASEAN yaitu sebanyak 9 sembilan dari 15 unicorn berasal dari Indonesia.
Kemudian tidak kurang dari 37 centaur, perusahaan rintisan dengan valuasi antara 100 juta dolar AS hingga 1 miliar dolar AS atau 38 persen dari jumlah centaur di Asia Tenggara berasal dari Indonesia.
“Kami sudah bertemu dengan sekitar 50 unicorn dan centaur di Indonesia, 15 di antaranya telah menyatakan rencana go public. Tentu ini hal yang menggembirakan bagi kita,” ungkap Nyoman.
Ia pun menjelaskan melalui Peraturan No I-A Bursa memperkenalkan mekanisme perpindahan papan yang dinamis, dengan mengakomodasi adanya promosi dan demosi, memberikan notasi khusus bagi perusahaan dengan karakteristik tertentu, serta penyesuaian definisi free float dengan melihat bagaimana penerapan bursa-bursa global.
“Tujuan dari penyesuaian Peraturan Bursa No I-A antara lain untuk menjaga competitiveness kita setelah dilakukan benchmarking dengan bursa global, serta menegaskan discrepancy persyaratan antar-papan pencatatan yang belum dibedakan secara signifikan,” terang Nyoman.
Dengan disesuaikannya peraturan tersebut, diharapkan BEI dapat lebih kompetitif dengan bursa global, dengan meningkatkan jumlah perusahaan tercatat namun tetap memperhatikan kualitas perusahaan tercatat.
“Manfaat terhadap perubahan peraturan ini juga dapat meningkatkan perlindungan investor publik serta meningkatkan likuiditas saham di BEI,” tegas Nyoman.
Baca: Buka Perdagangan BEI, Presiden Optimistis Tantangan 2022 Bisa Dilalui