Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghadirkan 6 fitur baru di aplikasi Mobile JKN. Ini untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi seputar BPJS Kesehatan di masa pandemi.
Mengutip berbagai sumber, berikut enam fitur baru di Mobile JKN:
- Obat ditanggung: Menampilkan daftar obat-obat yang ditanggung BPJS.
- Program relaksasi tunggakan: Fitur pengajuan untuk mendapatkan keringanan dalam membayar iuran bagi peserta yang telah menunggak lebih dari enam bulan.
- Jadwal tindakan operasi: Menampilkan informasi mengenai jadwal tindakan operasi bagi peserta.
- Ketersediaan tempat tidur: Fitur untuk melihat ketersediaan tempat tidur atau ruang rawat inap.
- Konsultasi dokter: Fitur untuk memudahkan peserta melakukan komunikasi ke dokter di tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar. Fitur ini dikeluarkan untuk mendukung penerapan physical distancing selama pandemi.
- Skrining mandiri Covid-19: Fitur terbaru untuk memberikan panduan bagi peserta dalam memantau kondisi kesehatannya dengan melihat gejala- gejala penularan Covid-19.
Cara daftar aplikasi Mobile JKN
Untuk menggunakan fitur-fitur di dalam aplikasi Mobile JKN Anda harus mendaftar lebih dulu. Berikut cara daftar aplikasi Mobile JKN:
- Unduh dan install aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store.
- Klik Daftar.
- Klik Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca syarat dan ketentuan, lalu pilih “Saya setuju”.
- Masukkan NIK KTP-el dan kode captcha, klik selanjutnya.
- Akan muncul data Anda dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan, klik selanjutnya.
- Masukkan data diri sesuai yang diminta.
- Pilih fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan dan faskes gigi.
- Masukkan alamat email yang aktif dan pilih simpan.
- Sistem JKN akan mengirimkan nomor verifikasi melalui email tersebut. Buka pesan email itu dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN.
- Anda akan menemukan tampilan data peserta yang berhasil didaftarkan dan akan menerima nomor Virtual Account melalui email.
- Lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor Virtual Account tersebut melalui ATM, internet banking, bank, kantor pos atau merchant BPJS.
- Setelah melakukan pembayaran Anda bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Baca: BPJS Kesehatan Ungkap Keunggulan Fitur-fitur Aplikasi Mobile JKN