Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-89 tahun 2022 menjadi momentum industri penyiaran di Indonesia bermigrasi dari siaran televisi analog ke digital melalui program Analog Switch Off (ASO). Untuk itu, lembaga penyiaran publik dan swasta diminta untuk memastikan ketersediaan set top box agar ASO berjalan dengan baik.
“Hari ini hari yang luar biasa, hari ulang tahun lembaga penyiaran dan harus kita pastikan tersedianya perangkat penerima yang baik yaitu Set Top Box bagi televisi masyarakat yang belum memenuhi persyaratan DVBT2 (Digital Video Broadcasting Second Generation Teresterial) atau TV digital,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat menghadiri Puncak Peringatan ke-89 Harsiarnas Tahun 2022 di Bandung, Jumat, 01/04/2022.
Ia pun menyatakan, kesuksesan program ASO menjadi tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah, penyelenggara multipleksing, lembaga penyiaran serta masyarakat.
Menurutnya, salah satu faktor penting penentu keberhasilan ASO dengan ketersediaan infrastruktur digital broadcasting, yaitu multiplexing (MUX) dan infrastruktur digital yang memadai.
“Kepada tujuh penyelenggara multiplexing, saya tentu berharap demi suksesnya digital broadcasting di Indonesia agar memastikan infrastruktur multiplexing tersedia dengan baik,”katanya.
Menteri Johnny menjelaskan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Kedua regulasi itu, menurut Menkominfo menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara multiplexing untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia.
Dalam PP No 46/2021, Menteri Johnny menyatakan tugas pemerintah akan membantu penyediaan STB dalam program ASO. Oleh karena itu, Menkominfo mendorong agar lembaga penyiaran di Indonesia membantu masyarakat untuk menyongsong era digital.