Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun regulasi tentang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data administrasi kependudukan (adminduk) oleh pengguna yang saat ini sudah memasuki tahap paraf untuk koordinasi antarkementerian dan lembaga.
“Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 14/04/2022.
Menurutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP untuk pemanfaatan administrasi kependudukan (Adminduk).
Zudan menjelaskan pelayanan Adminduk di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh SIAK Terpusat. Pelayanan Adminduk itu menghasilkan keluaran berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.
Database hasil operasionalisasi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat itu dikelola Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.
“Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri atas server, storage, dan perangkat pendukung yang memadai,” kata Zudan.
Baca: Gencarkan Digitalisasi, Kemendagri Luncurkan SIAK Terpusat
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan terdampak jika server yang menyimpan 200 juta data kependudukan itu mengalami kerusakan. Hal itu bisa terjadi karena Kementerian Sosial memadankan datanya dengan data Dukcapil (kependudukan dan catatan sipil) yang dikelola Kemendagri.
“Itu pasti ada pengaruhnya, karena kita padankannya dengan data kependudukan,” kata Mensos Risma di Gedung DPR Jakarta, Rabu, 13/04/2022.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta pemerintah memperhatikan data kependudukan yang terancam hilang karena ratusan server penyimpanan data yang dikelola Data Center Dukcapil usianya tua, aus, kedaluwarsa, dan sebagian suku cadang sudah tidak berfungsi.
“Kita menghadapi ancaman serius mengenai data kependudukan. Hampir dua ratus juta data kependudukan yang tersimpan di Data Center Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terancam hilang atau musnah,” kata Luqman.
Baca: Dorong Sistem Digital, Dirjen Tegur 10 Disdukcapil yang Menambah Syarat Urus Dokumen