Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat dalam Rakornas Dukcapil 2022.
SIAK Terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional, lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih cepat.
“Sekarang dengan adanya digitalisasi di bidang Dukcapil berbasis elektronik, maka masyarakat lebih dimudahkan,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai membuka Rakornas Dukcapil 2022, di Bali, 08/02/2022.
Rakornas Dukcapil 2022 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat tersebut mengambil tema “SIAK Terpusat: Layanan Adminduk Digital Dalam Genggaman.”
Baca: Kemendagri Uji Coba e-KTP Digital
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pelaksanaan Rakornas Dukcapil 2022 ini diharapkan dapat menguatkan komitmen dan menyamakan persepsi antara jajaran Dukcapil pusat dengan daerah.
Ia menegaskan, sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian, jajaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia harus memberikan pelayanan yang lebih cepat dan lebih berkualitas.
Zudan mengatakan sebagai syarat utama dalam identitas digital, SIAK terpusat membuat pelayanan adminduk di berbagai daerah, termasuk dalam dan luar negeri dapat diintegrasikan.
“Jadi dengan SIAK terpusat, penduduk di mana pun bisa mengurus layanan dari manapun,” kata Zudan.
Ia pun mencontohkan seorang penduduk yang memiliki KTP Bekasi, Jawa Barat, yang mendapatkan penugasan di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), apabila penduduk tersebut melahirkan di luar alamat domisili sesuai KTP elektronik, maka untuk mengurus akta kelahiran anaknya tak perlu kembali ke Bekasi.
Sistem dukcapil terus mengalami transformasi dimulai sejak 1995 dengan nama sistem manajemen informasi kependudukan (SIMDUK), lalu berubah pada 2000 menjadi sistem informasi registrasi penduduk (SIREP), dan terakhir pada 2020 berubah lagi menjadi SIAK terpusat.
Baca: Pemerintah Daerah Didorong Melakukan Inovasi, Ini Penjelasan Kemendagri