Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail menyatakan, sebagai pengawal spektrum frekuensi radio di Indonesia, Kementerian Kominfo memberikan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp20 Triliun setahun.
“Spektrum frekuensi ini adalah sesuatu yang ternyata sumber daya alam yang terbatas yang luar biasa value-nya, nilainya. Sebagai gambaran, kami menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak setidaknya 20 triliun dalam setahun dari penghasilan spektrum frekuensi radio, dan trennya terus meningkat,” jelasnya dalam Apel Bersama Ditjen SDPPI Kominfo dan TNI AL dalam rangka Sinergitas Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio serta Peperangan Elektronika, di Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (21/06/2022).
Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo menjelaskan besaran PNBP tersebut bukan merupakan tujuan bagi Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo. Tetapi lebih kepada bagaimana memberikan gambaran bahwa nilai dari spektrum frekuensi sangat besar.
“Karena mayoritas sistem komunikasi di Indonesia ini sekarang bertumpu pada seluler communication, mobile broadband. Lebih dari 90%, sisanya menggunakan fixed broadband, menggunakan kabel optik yang ke rumah-rumah, dan sebagainya. Tapi mayoritas rakyat Indonesia berkomunikasi menggunakan mobile communication atau menggunakan HP yang kita kenal, lebih dari 90%,” tandasnya.
Dari gambaran tersebut, jantung dari sistem komunikasi mobile communication adalah spektrum frekuensi. Sebab, tidak mungkin sistem mobile communication dapat berjalan dengan baik dan dapat dinikmati oleh masyarakat jika spektrum frekuensi radio tidak tersedia dan bersih dari gangguan.
Menurut Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, sistem seluler harus bekerja di frekuensi seluler saja, demikian halnya dengan sistem komunikasi radio maritim yang juga hanya bekerja di spektrum frekuensi radio maritim. Begitu juga radio FM, Radio AM, televisi, penerbangan, radar, cuaca dan sebagainya.
“Jadi banyak sekali sebenarnya lapisan-lapisan spektrum frekuensi radio itu yang harus tertib penggunaannya masing-masing lapisan. Sekali sistem ini tercampur, maka tidak akan bisa digunakan dengan baik. Oleh karena itu, spektrum frekuensi radio ini harus direncanakan dan bukan satu negara yang merencanakan, tapi perencanaannya terpadu secara internasional melalui forum atau lembaga dunia yaitu International Telecommunication Union (ITU),” tutupnya.
Baca: Refarming dan Bauran Pembiayaan Jadi Solusi Penuhi Kebutuhan Spektrum Frekuensi Radio














