Zenius menegaskan akan memberi pesangon sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku kepada karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mengutip pemberitaan media nasional, 02/07/2022, Manajemen Zenius mengatakan pihaknya memahami bahwa ini adalah masa yang sulit bagi karyawan yang terdampak.
Sebelumnya, Zenius telah mengumumkan pemutusan hubungan kerja terhadap lebih dari 200 karyawannya. Keputusan ini diambil seiring strategi perubahan peran di beberapa fungsi bisnis seiring dengan optimalisasi dan efisiensi proses bisnis Zenius.
“Untuk beradaptasi dengan dinamisnya kondisi makro ekonomi yang memengaruhi industri, Zenius perlu melakukan konsolidasi dan sinergi proses bisnis untuk memastikan keberlanjutan,” jelas manajemen.
“Selama proses transisi, Zenius berkomitmen untuk memastikan bahwa semua hak dan dukungan yang dibutuhkan karyawan terdampak terpenuhi sebagaimana mestinya,” tegas Manajemen Zenius.
Hal yang dialami Zenius juga yang terjadi di beberapa perusahaan rintisan lain di Tanah Air yang telah mengumumkan melakukan PHK pada karyawannya di awal tahun 2022 ini.














