Lewat pelatihan dan sertifikasi bagi para tenaga penagih pinjaman, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berusaha mencegah munculnya kasus penagihan pinjaman dengan cara-cara yang tidak beretika.
Salah satu caranya nya dengan meningkatkan jumlah agen tersertifikasi. Sertifikasi ini diberikan kepada tenaga penagih, baik yang berasal dari perusahaan teknologi finansial maupun yang disediakan oleh pihak ketiga atau penyedia jasa penagihan. Langkah ini adalah salah satu upaya asosiasi dalam menjawab keresahan masyarakat mengenai penagih pinjaman yang tidak beretika.
“Kami yakin pendidikan, pelatihan dan pembekalan ini akan berdampak terhadap perilaku industri kita,” kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah dalam jumpa pers virtual, Jumat, 22/07/2022.
Mengutip data AFPI, saat ini peserta pelatihan sertifikasi penagihan berjumlah total 9.225 orang. Lebih dari separuh (68,6 persen) diberikan kepada desk collection atau penagihan melalui telepon.
AFPI juga memberikan sertifikasi untuk layanan pelanggan (4,8 persen). Sertifikasi tidak hanya diberikan kepada petugas di lapangan, namun juga kepada direksi perusahaan dan pemegang saham.
Baca: AFPI Perkuat Peran untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
Diharapkan setiap orang yang masuk ke industri teknologi finansial harus tersertifikasi. AFPI menargetkan hingga akhir Juli nanti, ada 75 persen agen penagihan yang sudah tersertifikasi.
Sertifikasi ini, diharapkan meningkatkan kualitas perusahaan teknologi finansial dan industri sehingga kredibilitas mereka semakin baik. Selain itu, juga membuat pengguna nyaman untuk berhubungan dengan perusahaan teknologi pendanaan (lending).
AFPI juga mengingatkan bahwa layanan pinjaman online yang legal hanya meminta akses untuk kamera, mikrofon dan lokasi atau yang sering disingkat sebagai CAMILAN (camera, microphone, location).
“Masyarakat harus berhati-hati jika ada aplikasi pinjaman online yang meminta akses kontak dan galeri karena layanan tekfin yang resmi tidak pernah meminta akses ke fitur tersebut,” tegas Kuseryansyah.
Saat ini, anggota AFPI berjumlah 102, terdiri dari 51 tekfin multiguna, 44 tekfin produktif dan 7 tekfin syariah. Sedangkan, jumlah peminjam (borrower) baik individu maupun entitas, berjumlah 83,15 juta per Mei 2022.
Baca: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masuk di Program Kerja AFPI 2022-2023
Baca: Berantas Pinjol Ilegal, AFPI akan Beri Tanda Khusus untuk Pinjol Resmi & Bentuk Satgas














