Moratorium atau penundaan penerbitan izin perusahaan finansial teknologi (fintek) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending masih berlaku meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi.
“Memang saat ini kita sedang mengevaluasi secara cermat. Kita juga tidak bisa melakukan keputusan sendiri,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin dalam paparan media secara daring di Jakarta, Kamis, 04/08/2022.
Ini dilakukan untuk mencegah kemunculan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat.
“Kami sedang komunikasikan juga dengan Menkominfo, sehingga kami tidak dipersalahkan, karena beberapa waktu yang lalu ada arahan yang spesifik, ada yang ingin pinjol ditutup saja karena menyusahkan,” ungkapnya.
Dengan penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2022, OJK lebih siap dari sisi pengawasan terhadap industri pinjol dan saat ini sedang menyiapkan sistem berbasis teknologi informasi (TI) terkait pelaporan dan analisis kegiatan pinjol.
OJK akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memastikan bahwa sistem yang dibangun sesuai arahan dari Presiden Jokowi serta masukan masyarakat.
Ihsan menyatakan, OJK secara regulasi semakin siap dengan adanya rambu-rambu yang baru.
“Selain itu, juga dengan sistem transparansi yang telah diatur dapat membuat industri semakin tertib,” harapnya.
Sebagai informasi, POJK Nomor 10 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Baca: Tekfin Salurkan Pendanaan Bersama ke Sektor Produktif Hingga 47,84 Persen
Baca: Tekfin Pendanaan Bersama Syariah Telah Salurkan Rp5,16 Triliun per Juni 2022
Baca: Tekfin Pendanaan Bersama Salurkan Pembiayaan Senilai Rp20,67 Triliun di Juni 2022














