Upaya penanganan judi online yang dijalankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Indonesia, menghadapi beberapa tantangan di antaranya:
Pertama, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address
Kedua, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo
Ketiga, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, dalam siaran pers, 22/08/2022.
Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.
Serta menyediakan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.














