Hasil riset Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melaporkan jumlah pengguna internet Indonesia sudah mencapai 210 juta pengguna atau setara dengan 77% dari total penduduk Indonesia.
“Rata-rata masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam setiap harinya baik untuk mencari informasi dan berkomunikasi hingga untuk bekerja online, belajar online, belanja online dan kegiatan-kegiatan online lainnya,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan dalam satu acara di Jakarta Pusat, Rabu (27/07/2022).
Dirjen Semuel menegaskan bahwa kehidupan masyarakat di ruang digital perlu diimbangi dengan kesadaran dan tata kelola pemrosesan data pribadi yang tepat.
“(Ruang digital) itu tidak dilakukan secara cuma-cuma. Untuk dapat melakukan berbagai hal di ruang digital, kita harus memberi data pribadi kita. Sekarang data pribadi layaknya koin yang harus kita masukkan sebelum kita dapat menikmati segala layanan digital dan produk-produk digital yang kita pakai,” ujarnya.
Baca: Menkominfo: “RUU PDP Ditargetkan Rampung Kuartal Pertama 2021”
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa segala aktivitas yang dilakukan di ruang digital juga kembali menghasilkan data-data yang dapat dimanfaatkan untuk menjadi landasan dalam pengembangan inovasi layanan yang dibutuhkan atau membuat keputusan dan kebijakan yang biasa disebut data driven decision.
“Tetapi yang menjadi sorotan ialah pada segala pemrosesan data pribadi, harus dikedepankan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi,” tandasnya.
Saat ini dasar hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi masih tersebar di sekitar 32 peraturan termasuk sektor telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo bersama DPR RI terus mengupayakan terselesaikannya RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dengan tujuan Indonesia bisa memiliki satu payung hukum komprehensif yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.
“RUU PDP diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan data pribadi agar antara hak subjek data dan pengendali data pribadi menjadi seimbang. RUU PDP juga diharapkan akan mempercepat pembangunan ekonomi digital nasional,” harap tegas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.
Baca: Menkominfo: “Sepakati 66 DIM, Pembahasan RUU PDP Bergerak Cepat dan Dinamis”














