Shopee Indonesia, pada Senin (19/09/2022) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan sebagai bagian dari langkah efisiensi yang dilakukan perusahaan.
Keputusan PHK ini merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh, setelah melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.
“Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit,” kata Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira dalam keterangannya, Senin (19/09/2022).
Ditambahkannya, langkah PHK ini sejalan dengan fokus perusahaan secara global untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan, yang merupakan 2 komponen penting dalam menjalankan bisnis di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.
Shopee akan berfokus ke pertumbuhan bisnis yang mandiri serta berkelanjutan, dan ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaan kami stabil di situasi ekonomi saat ini.
Shopee berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari kebijakan ini. Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji.
Karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya. Shopee Indonesia juga memastikan langkah ini tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh Penjual, Pembeli dan Mitra di Indonesia.
Shopee Indonesia juga tetap berkomitmen untuk terus menjalankan program bagi UMKM yang telah berjalan saat ini, melalui 9 Kampus UMKM Shopee yang ada saat ini.
“Kami akan terus melanjutkan misi kami untuk melayani jutaan Penjual, Pembeli dan UMKM untuk menikmati manfaat dari ekonomi digital melalui platform kami,” tutup Radynal.
Baca: Ini Penjelasan Shopee Indonesia Tentang Berita PHK Karyawan














