Penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz akan dilaksanakan tiga cluster dan resmi dimulai pada hari Kamis, 9 Maret 2023 diawali di cluster yang mencakup wilayah seluruh Pulau Sumatera.
Selanjutnya pelaksanaan refarming pada cluster 2 hari Selasa, 14 Maret 2023 mencakup wilayah provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Refarming direncanakan tuntas secara nasional paling lambat pada hari Kamis, 16 Maret 2023 di cluster yang mencakup wilayah provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan seluruh Pulau Kalimantan,” jelas Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Denny Setiawan di Jakarta Pusat, Kamis (09/03/2023). .
Guna meminimalkan potensi gangguan layanan kepada masyarakat, ia menyatakan proses pemindahan pita frekuensi radio di suatu cluster dipilih pada saat mayoritas kondisi traffic data relative rendah yaitu pukul 23:00 waktu setempat sampai pukul 03:00 keesokan harinya.
Baca: Penataan Ulang atau Refarming Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Dimulai
“Proses teknis pemindahan pita frekuensi radio sendiri rata-rata hanya akan berjalan kurang lebih 1-2 jam. Selanjutnya, sampai dengan pukul 18:00 keesokan harinya, dilakukan pemantauan kinerja jaringan oleh kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler, antara lain melalui mekanisme drive test,” jelasnya.
Apabila kondisi kinerja jaringan pasca pemindahan pita frekuensi radio dapat dipertahankan pada level yang memadai, maka proses pemindahan pita frekuensi radio di cluster tersebut dapat dinyatakan selesai.
“Secara keseluruhan, refarming di suatu cluster dapat diselesaikan hanya dalam tempo kurang dari 24 jam,” tandas Denny.
Guna mendukung keberhasilan proses refarming, Kementerian Kominfo melalui UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio juga berkomitmen melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan terhadap penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 2,3 GHz.
“Salah satunya dengan melakukan kegiatan pemantauan spektrum frekuensi radio di seluruh cluster pada saat proses pemindahan pita frekuensi radio dilakukan mulai dari pukul 23.00 waktu setempat di hari H sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat keesokan harinya, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” tutupnya.
Baca: Penataan Ulang Spektrum Frekuensi Radio 2,3 GHz akan Tingkatkan Kualitas Layanan














