Kementerian Kominfo mendorong sinergi seluruh unsur pemerintah, terutama humas kementerian dan lembaga, diperlukan agar proses diseminasi informasi pelindungan data pribadi melalui kanal informasi yang dimiliki oleh setiap instansi bekerja optimal.
Hasil Survei Kementerian Kominfo tentang Persepsi Masyarakat Terhadap Pelindungan Data Pribadi Tahun 2022, memperlihatkan hampir sekitar 85% masyarakat belum terlalu selektif dalam mengatur akses atas gawai dan aplikasi yang memungkinkan pencurian data pribadi.
Survei yang melibatkan responden sebanyak 11.305 orang di 34 provinsi itu, menunjukkan skor rata-rata tingkat pengetahuan masyarakat pada data pribadi umum yang mencatat 6,7. Sedangkan pengetahuan masyarakat pada data pribadi khusus lebih rendah dengan angka 5,26.
“Ini skalanya 10 jadi masih berada di tengah-tengah. Oleh karenanya, sinergitas dan kolaborasi Humas Pemerintah membangun kesadaran dan kebiasaan baru untuk menjaga data pribadinya, serta menghormati hak pelindungan data pribadi orang lain sangatlah diperlukan,” jelas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam Diskusi Forum Komunikasi Kehumasan di Park Hyatt, Jakarta, Selasa (14/03/2023).
Dalam Forum Komunikasi Kehumasan bertema “UU PDP, Langkah Pemerintah Wujudkan Pelindungan Data Pribadi”, Dirjen IKP Kementerian Kominfo yang juga menjadi Ketua Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) mengharapkan peran aktif humas kementerian dan lembaga untuk menyebarkan substansi materi yang disampaikan oleh narasumber pada kegiatan tersebut.
Baca: Kemenkominfo Gelar Diskusi Publik Lintas Sektor agar Penerapan UU PDP Efektif














