Peer-to-peer (P2P) lending bisa dilihat dari dua sisi, pertama sebagai alternatif investasi untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan dananya, bisa menggunakan P2P sebagai lender. Kedua, masyarakat yang membutuhkan pembiayaan bisa mengajukan pinjaman ke P2P lending.
“Saat ini, ada 102 P2P yang terdiri dari 95 P2P konvensional dan 7 P2P syariah. Untuk rekening lender, terdapat 1 juta dengan lender aktif sebanyak 142 ribu,” kata Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta dalam acara Halal Bihalal bersama Media di Senayan, Jakarta, Jumat, 05/05/2023.
Ia menjelaskan selama 5-6 tahun terakhir, penyaluran P2P mencapai Rp583 triliun dengan outstanding sebesar Rp51 triliun. Rata-rata waktu tenor peminjaman P2P cenderung jangka pendek, sekitar dua minggu sampai sebulan sehingga turn over lebih tinggi dan menciptakan repeat order.
Tren pergerakan P2P lending yang cukup tinggi karena memang target dari platform tersebut untuk membiayai masyarakat yang unbankable dan underserved. Mengingat sebagian orang membutuhkan pendanaan dalam waktu cepat, tetapi tidak memiliki agunan sehingga sulit meminjam ke bank yang juga memproses pemberian pinjaman cenderung cukup lama, maka P2P bisa menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun, Tris mengingatkan bahwa pihaknya tidak hendak menimbulkan persaingan antara bank dengan P2P, tetapi kolaborasi. Artinya, masyarakat yang membutuhkan pendanaan tetapi tidak terjangkau bank dapat memanfaatkan P2P dengan dana lender dari bank, sehingga cost of fund bisa lebih murah.
OJK telah melakukan kerja sama, antara lain dengan pemerintah daerah di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyediakan 5 ribu usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan pemerintah daerah Palangkaraya di Kalimantan Tengah dengan 2 ribu UMKM.
Hingga kini, total pemakai jasa P2P sebanyak 109-110 juta pengguna dengan rekening aktif sebesar 17 juta pengguna.
“Dengan perbaikan tata kelola seperti pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), ketimpangan antara total pengguna dan rekening aktif berupaya untuk diatasi,” kata Tris.
Baca juga: Ini Kebijakan Baru OJK Terkait Fintech P2P Lending














