Individu dan organisasi harus bersiap terkait perlindungan data dan keamanan sistem informasi untuk menghindari implikasi sistemik dari celah keamanan atau eksploitasi keamanan pada salah satu pihak.
Menurut Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), pada kondisi yang serba terkoneksi seperti sekarang ini, insiden siber bisa menimbulkan efek kejut dan berisiko sistemik terhadap stabilitas industri keuangan Indonesia.
Internet, pandemi COVID-19 dan digitalisasi membuat industri keuangan menjadi ekosistem yang terhubung, yaitu antara nasabah, sesama pelaku industri dan institusi pemerintahan. Jika ada data atau akses yang telanjur bocor, data itu mungkin saja disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber untuk meretas.
Untuk mencari solusinya, Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) mengadakan forum bertajuk “Tantangan Masa Depan Keamanan Siber bagi Industri Keuangan”. Forum melibatkan lebih dari 10 panelis antara lain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Pertahanan dan asosiasi perusahaan jasa keuangan di Indonesia.
“Forum ini adalah wadah untuk mendengar tantangan keamanan siber yang dihadapi oleh industri dan mencari solusi yang tepat terkait perlindungan data serta nasabah industri keuangan,” kata Ketua Umum MASTEL Sarwoto Atmosutarno, dalam keterangan tertulis, Kamis, 08/06/2023.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan periode 2017 – 2022 Wimboh Santoso mengatakan bahwa risiko siber bersifat tidak mudah dan selalu berevolusi secara dinamis, berbeda dengan risiko lain di industri jasa keuangan.
“Untuk meminimalisasi risiko siber, perlu kerja sama seluruh pemangku kepentingan, baik nasabah, pelaku jasa keuangan dan pihak ketiga, harus selalu waspada dan menjaga transaksi, menjalankan edukasi dan sosialisasi,” katanya.
Risiko siber adalah risiko yang sangat dinamis, tantangan organisasi di masa depan mengarah pada optimalisasi sumber daya yang terbatas supaya efektif dan efisien dalam melindungi aset atau layanan yang paling bernilai.
MASTEL mendorong individu maupun organisasi perlu mengevaluasi peran dan kesiapan terkait perlindungan data dan keamanan sistem informasi untuk menghindari implikasi sistemik dari celah keamanan atau eksploitasi keamanan pada salah satu pihak.