Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berkaitan adanya dugaan kebocoran data paspor 34.900.867 warga Indonesia.
“Investigasi awal telah dilakukan oleh Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat, Kementerian Kominfo menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 07/07/2023.
“Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun,” jelasnya.
Baca juga: BSSN dan Kemenkumham Investigasi Insiden Dugaan Kebocoran Data Paspor
Lebih lanjut, Semuel mengatakan bahwa sampai saat ini belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadi kebocoran. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Mengenai penyebabnya terjadi dugaan kebocoran data itu kami belum dapat menyimpulkan. Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data,” tegasnya.
Lebih jauh lagi, untuk mengetahui penyebab dugaan kebocoran data, Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sebelumnya, tanggal 5 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima informasi dugaan kebocoran data imigrasi. Setelah itu, Kementerian Kominfo menurunkan tim investigasi dan segera melakukan penanganan.
Baca: Kominfo Terus Telusuri Dugaan Kebocoran Data 34 Juta Paspor Warga RI














