Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mendirikan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) untuk mengawasi praktik pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending (P2P Lending).
“Setelah terbitnya POJK 10 Tahun 2022, saatnya kita memiliki Pusat Data fintech lending atau Pusdafil,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, Jumat, 18/08/2023.
Ia menegaskan penting bagi OJK untuk mempunyai Pusdafil terlebih hingga Juni 2023, pertumbuhan kredit di industri P2P Lending telah mencapai 18,85 persen. Jumlah tersebut melampaui industri sektor keuangan secara umum.
Rencananya, Pusdafil akan terintegrasi langsung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sehingga OJK dapat mengawasi kelayakan kredit dengan tepat hingga meninjau status skor kredit calon nasabah.
Namun Agusman mewanti-wanti bahwa saat ini masih terdapat kendala dalam pembentukan Pusdafil. Salah satunya karena banyaknya data individual dalam SLIK OJK yang perlu disesuaikan lagi.
Baca juga: Empat Inisiatif AFTECH Wujudkan Digitalisasi Keuangan