Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan monitoring dan pengawasan spektrum frekuensi radio di lokasi penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN 2023 tanggal 5 s.d. 7 September 2023 di Jakarta.
“Tim Pengawasan Spektrum Frekuensi Radio telah melakukan monitoring di lokasi penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 agar seluruh frekuensi yang digunakan tidak ada gangguan. Sebelum dan selama acara KTT, Kementerian Kominfo melakukan pengawasan dan pemantauan frekuensi radio,” jelas Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail di Jakarta Pusat, Sabtu (02/09/2023).
Dalam pelaksanaan pengawasan kegiatan monitoring dan penanganan gangguan spektrum frekuensi radio, Kementerian Kominfo berkoordinasi intensif bersama stakeholders penyelenggara, antara lain Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara, satuan pengamanan, dan penyelenggara telekomunikasi.
Baca juga: Polri Siaga Hadapi Ancaman Siber Selama KTT ke-43 ASEAN
“Kegiatan monitoring ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum hingga saat pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN dengan target seluruh frekuensi untuk KTT, pengguna eksisting termasuk frekuensi WiFi. Khusus untuk memaksimalkan penggunaan frekuensi WiFi untuk KTT, Ditjen SDPPI telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur penggunaan kanal frekuensi WiFi tersebut.” tandasnya.
Pemantauan dan pengawasan spektrum frekuensi radio dalam gelaran KTT ke-43 ASEAN menggunakan beberapa metode. Ketua Tim Pengawasan SFR dan Perangkat Telekomunikasi Event Khusus dan Antar Negara, Renny Kusumaningtyas menyatakan perangkat yang digunakan berupa spectrum analyzer dan handheld receiver monitoring untuk memonitor frekuensi radio.
Pelaksanaan monitoring tersebut melibatkan personil dari Direktorat Pengendalian SDPPI dan Balai Monitor SFR Kelas I Jakarta serta UPT Pendukung dari beberapa daerah, yaitu Balmon Tangerang, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Samarinda, dan Pontianak.
Baca juga: Sebanyak 1.077 Jurnalis akan Liput KTT ke-43 ASEAN 2023