Sebagai salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggerakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam, Pengadilan Agama (PA) Cirebon dituntut untuk senantiasa meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Ketua Pengadilan Agama Cirebon Achmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M mengatakan upaya yang dilakukan PA Cirebon untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat terus dilakukan, salah satunya melalui implementasi teknologi informasi atau transformasi digital dalam semua aspek yang berkaitan dengan administrasi dan teknis peradilan. Transformasi digital ini bertujuan untuk semakin memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam mengakses pengadilan.
“Transformasi digital ini juga merupakan bagian dari salah satu poin misi kami yakni Meningkatkan modernisasi pelayanan Pengadilan Agama Cirebon berbasis Teknologi Informasi yang tujuannya adalah agar terwujud visi dari PA Cirebon sendiri yaitu untuk Mewujudkan Pengadilan Agama Cirebon Yang Agung,” kata Achmad Cholil dalam wawancara Top Digital Awards 2023 yang diselenggarakan Majalah IT Works secara virtual pada Kamis, 17 Oktober 2023.
Transformasi digital di PA Cirebon juga sesuai dengan arahan dari Mahkamah Agung RI yang bertekad untuk memberikan pelayanan berkeadilan bagi pencari keadilan melalui Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Secara Elektronik beserta aturan pelaksanaannya yaitu Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/SK/VIII/2019.
“Melalui transformasi digital dan Administrasi Perkara secara elektronik, ini akan menyederhanakan proses administrasi serta tidak membutuhkan biaya yang besar. Akhirnya seluruh lapisan masyarakat yang menjadi para pihak pencari keadilan secara tradisional akan beralih ke transaksi digital yang mudah, murah, cepat dan efisien. Karena pada gilirannya masyarakat pencari keadilan akan memilih metode yang lebih efektif dalam menyelesaikan permasalah hukumnya,” ujar Achmad Cholil.
Sebagai bentuk komitmen dalam upaya transformasi digital dan modernisasi layanan peradilan di PA Cirebon, Achmad Cholil mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai inisiatif mulai dari menyusun IT Master Plan, menyusun kebijakan TI yang tepat sasaran, membangun infrastruktur IT yang mendukung hingga menerapkan digital culture di instansi.
“Jadi terkait transformasi digital ini kami sudah punya IT Masterplan yang dimulai dengan pembangunan manajemen pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya; Pelaksanaan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer; pengembangan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dalam persidangan dan administrasi perkara; Pengembangan pengelolaan system dan tekhnologi informasi kesekretariatan hingga pengembangan inovasi pelayanan publik,” kata Achmad Cholil.
Adapun beberapa inovasi digital yang telah diterapkan antara lain, Pertama; Electronic Justice System (E Court) atau system administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Tujuan dari penggunaan e-Court adalah Memberikan akses kemudahan kepada masyarakat dan para pencari keadilan (justice seeker) baik dari segi jarak maupun biaya, sehingga menjadikan pengadilan semakin transparan, efektif dan efisien.
Secara garis besar Administrasi Perkara secara Elektronik pada e-Court dapat dibagi menjadi 3 (tiga) proses yaitu : e-Filling (Pendaftaran Gugatan Online), e-Payment (Pembayaran Perkara Secara Online), e-Summon (Panggilan Secara Online) dan e-litigation atau persidangan online.
“e-Filling adalah sistem pengajuan gugatan secara online. Advokat yang telah menjadi penggugat terdaftar akan mengajukan gugatan cukup membuka aplikasi e-Court dan membuka akunnya, sedangkan pengguna lain dapat melalui petugas pojok e-Court yang bertugas. Proses selanjutnya adalah e-Payment adalah system pembayaran pihak berperkara yang dapat langsung membayar Virtual Account pada bank yang telah ditunjuk oleh Pengadilan. Kelebihan dari metode pembayaran Virtual Account yaitu pihak berperkara dapat membayar biaya perkara baik dengan SMS Banking, Mobile Banking, lewat ATM atau transaksi perbankan lainnya,” ujar Achmad.
“Setelah itu adalah e-Summon yaitu pemanggilan secara elektronik. Tahapan ini menjadi bagian yang memangkas biaya panggilan. Gugatan yang diajukan melalui e-Court, menyebabkan pemanggilan dilakukan melalui domisili elektroniknya. dan terakhir adalah Persidangan Online (e Litigations),” sambung dia.
Inovasi digital yang kedua adalah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada Masyarakat pencari keadilan. Selain itu SIPP juga bisa digunakan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim dalam penangan perkara.
“Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan register perkara elektronik yang berfungsi sebagai pembinaan dan pengendalian administrasi perkara di pengadilan yang meliputi penerimaan perkara yang diajukan di pengadilan, persiapan persidangan, pelaksanaan persidangan, minutasi berkas, pelaporan perkara, pengarsipan berkas, maupun dalam keuangan perkara,” papar Achmad Cholil.
Ketiga, Portal Cirebon Excellent Court yang dikembangkan sceara internal pada tahun 2022. Portal Cirebon Excellent Court merupakan inovasi dari Pengadilan Agama Cirebon sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan aksesibilitas informasi bagi Masyarakat dalam satu genggaman.
“Latar belakang inovasi ini adalah kebutuhan akan adanya platform digital yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang proses peradilan, mulai dari pendaftaran perkara, gugatan mandiri, berperkara secara online, jadwal sidang, antrean sidang dan help center,” jelas Achmad Cholil.
“Kami berharap dengan semua jenis layanan yang terintegrasi dalam satu platform ini, akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan semua informasi yang dibutuhkan. Portal Cirebon Excellent Court sudah terintegrasi ke dalam sistem Mal Pelayanan Publik Digital Kota Cirebon, sehingga dapat menjangkau masyarakat Kota Cirebon lebih luas,” pungkas dia.
Penulis: Abi Abdul Jabar Siddik














