Pemerintah Indonesia menyiapkan sejumlah langkah untuk memberantas eksistensi pornografi anak di ruang digital Indonesia. Antara lain menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) khusus untuk perlindungan anak di ruang digital, dan memberikan literasi digital pada orang tua menyiapkan keselamatan anak saat mengakses gawai.
“Kami sudah mengusulkan RPP untuk Child Online Protection, ini adalah turunan dari UU ITE. Ini menunjukkan negara berkomitmen melindungi anak di ruang digital. Ya kira-kira selesai di Juli (2024). Ini lagi digodok di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 19/04/2024.
Aturan itu bakal menjadi payung hukum untuk anak-anak yang menjadi korban dari kekerasan di ruang digital maupun pornografi anak.
Langkah selanjutnya dengan memperkuat literasi digital bagi para orang tua untuk bisa melindungi anaknya saat mengakses gawai yang terhubung ke internet.
Literasi digital pada orang tua di era digital, penting untuk menyadarkan bahwa di ruang digital pun orang tua perlu mendampingi dan menemani anaknya agar sang buah hati tidak menjadi korban kejahatan di ruang siber.
Menkominfo menegaskan jajarannya bakal bergerak cepat apabila mendapatkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai konten yang bermuatan negatif yang berpotensi menjadikan anak korban di ruang digital.
Masyarakat juga bisa melakukan pelaporan lewat berbagai kanal komunikasi yang tersedia untuk terhubung dengan Kementerian Kominfo misalnya seperti melalui kanal situs web aduankonten.id.
Dalam hal memerangi kasus pornografi anak, Kementerian Kominfo menjadi salah satu kementerian yang dilibatkan dalam satuan tugas (satgas) besutan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban.
Selain Kementerian Kominfo, dalam satgas ini kementerian lain juga dilibatkan di antaranya: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek); Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA); Kementerian Agama; Kementerian Sosial; Polri; KPAI; Kementerian Hukum dan HAM; Kejaksaan Agung; LPSK; dan PPATK.














