Sebagai upaya mencegah dan mengatasi judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengevaluasi penerapan sistem pembayaran digital dalam upaya mencegah dan mengatasi judi online.
“Ini ada tiga komponen menurut saya, untuk kita melakukan evaluasi total. Pertama, sistem pembayaran, kedua, payment gateway, dan ketiga adalah pinjaman online, karena pinjaman online ini juga harus kita tertibkan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin, 12/08/2024.
Kemkominfo telah memutus akses terhadap platform judi online. “Sebanyak 32 situs yang digunakan sebagai sarana konversi pulsa menjadi uang sudah diputus aksesnya,” ungkapnya.
Langkah berikutnya, bekerja sama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia berusaha memutus akses terhadap layanan pembayaran terkait judi online.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024, Kemkominfo sudah melakukan pemutusan akses terhadap 2.865.000 lebih situs dan konten terkait judi online.
Bahkan, juga memutus Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Davao (Filipina) serta membatasi VPN gratis dalam upaya menghalangi akses terhadap platform judi online.
“Kominfo sudah memutus NAP dari Kamboja dan Davao. Kita juga sudah membatasi dalam jumlah banyak VPN-VPN gratis. Karena VPN ini yang digunakan oleh para pemain judi online untuk mengakses situs-situs judi online,” kata Budi.
Budi mengemukakan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius, “Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perputaran uang dalam judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun dan diperkirakan meningkat menjadi Rp900 triliun pada 2024.””]
Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sekitar 80 persen pemain judi online merupakan masyarakat kelas bawah.
“Masyarakat ini kan korban. Makanya kita literasi dan edukasi untuk menyadarkan masyarakat jangan main judi online, karena judi online itu enggak akan memperkaya kalian. Judi online itu akan menyengsarakan masyarakat,” katanya.
Ia pun menegaskan pentingnya penerapan 5K dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online. “Pertama, kepedulian. Kita peduli nasib rakyat. Tugas negara ini mewujudkan atau memastikan masyarakat ini sejahtera. Masa kita diam saja rakyat di bawah sengsara. Kedua, komitmen. Ketiga, keberanian. Keempat, konsisten, dan yang kelima, kebal godaan.”